Intip Syarat Jadi Calon Anggota DPR 2024, Ternyata Mudah!

Syarat jadi Calon Anggota DPR terbilang cukup mudah, seperti tak wajib menyertakan SKCK dan laporan kekayaan. Simak sederet syarat jadi calon anggota DPR 2024!

Intip Syarat Jadi Calon Anggota DPR 2024, Ternyata Mudah!
Calon anggota DPR 2024 tidak wajib punya SKCK dari Polisi. Gambar : tirto.id/Andrey Gromico

BaperaNews - Calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Pemilu 2024 tidak wajib menyertakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ketika mendaftar ke KPU. Tidak ada kewajiban tersebut dalam UU Pemilu.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya diminta menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika ia pernah dipenjara.

“Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana” bunyi Pasal 240 ayat 2 huruf c UU Pemilu.

Calon anggota DPR juga perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi keterangan dan pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, berlaku untuk seluruh calon anggota DPR baik di Provinsi maupun Kabupaten atau kota untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kemudian, syarat lain ialah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bukti atau laporan kekayaan harta pribadi tidak wajib disertakan.

Syarat tersebut berbeda jauh dengan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden yang mewajibkan adanya SKCK dan laporan jumlah harta.

Baca Juga : Kandidat Capres Di 2024 Tak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi Dan Zina

Berikut Kesimpulan Syarat Calon anggota DPR 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 :

  1. Warga Negara Indonesia, umur minimal 21 tahun.
  2. Pendidikan terakhir minimal SMA sederajat.
  3. Berdomisili di Indonesia.
  4. Bisa bicara, menulis, dan membaca bahasa Indonesia.
  5. Harus berstatus kader sebuah partai politik.
  6. Sehat jasmani rohani, bebas dari narkotika.
  7. “Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan” bunyi Pasal 240 huruf h. artinya calon anggota DPR yang memiliki masalah cacat tubuh tetap boleh ikut mendaftar asal memenuhi syarat - syarat lainnya dan ia bisa secara jasmani rohani menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPR.
  8. Pegawai lembaga Negara yang mendaftar harus mengundurkan diri dulu. “Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu” bunyi pasal 240 huruf k.
  9. Mantan narapidana, mantan koruptor, boleh mendaftar dengan mengumumkan terlebih dahulu pada publik bahwa ia telah selesai menjalani hukuman.
  10. Tidak perlu menyertakan SKCK ataupun laporan kekayaan.

Sebagai informasi Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2022, masyarakat akan memilih anggota DPR dan Presiden - Wakil Presiden.

Pendaftaran sebagai calon anggota DPR 2024 telah dibuka mulai 29 Juli – 13 Desember 2022.

Bagaimana, tertarik jadi anggota DPR 2024?