Ibu Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Untuk Beli Skincare!

Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan, Serang, Banten menjadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 499 juta. Simak selengkapnya!

Ibu Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Untuk Beli Skincare!
Ibu Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Untuk Beli Skincare. Gambar : Dokumentasi Kejari Serang

BaperaNewsSungguh keterlaluan aksi pencurian yang dilakukan oleh Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan, Serang, Banten. Erpin mencuri alias korupsi dana desa sebesar Rp 499 juta.

Uang rakyat tersebut ia korupsi untuk kepentingan pribadi membeli skincare. Erpin telah ditangkap polisi atas tindak kejahatannya tersebut.

Erpin menjadi kepala desa Katulisan sejak Desember 2019 usai terpilih pada Pilkades serentak di tahun tersebut. Di bawah kepemimpinannya, Erpin tidak menjalankan amanat dengan baik, ia justru korupsi dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa selama periode anggaran 2020-2022. Akibatnya, negara rugi Rp 499 juta.

“Dana korupsi ini dipakai untuk kepentingan pribadi” tutur Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru pada Rabu (24/5).

Meru belum bisa jelaskan lebih rinci bagaimana kronologi kasus kades Banten korupsi untuk beli skincare dan untuk apa saja dana desa tersebut dipakai oleh Erpin sebab penyelidikan masih berlangsung.

“Kami belum sampai di tahap penyelidikan apa dana itu dipakai untuk membeli skincare, pakaian, dan lainnya. Intinya anggaran dana desa itu tidak bisa dipertanggungjawabkan olehnya. Untuk total kerugian keuangan negara masih menunggu perhitungan fisik dari ahli Teknologi dan Informatika” imbuhnya. 

Baca Juga : Marak Peredaran Uang Palsu, Dari Banten Hingga Nusa Tenggara Barat

Meru memastikan Kejari Serang akan terus lakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang juga terlibat dalam korupsi dana desa ini. Erpin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk memudahkan penyelidikan selanjutnya.

“Erpin ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang IIB. Erpin Kuswati dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” pungkas Meru.

Dana desa adalah dana dari pemerintah yang bersumber dari APBN untuk seluruh desa di Indonesia. Dana desa dikelola oleh kepala desa dan staf desa lain untuk membiayai pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan lainnya untuk memajukan dan memakmurkan warga desa, meningkatkan kesejahteraan warga desa, meningkatkan kualitas hidup warga, dan menanggulangi kemiskinan.

Dana desa seharusnya bisa dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. Sementara Erpin sebagai tersangka kasus kades Banten korupsi telah menyalahgunakan dana desa tersebut.

Belum diketahui cara apa yang ia lakukan hingga bisa mencuri dana desa. Tidak menutup kemungkinan ada pihak atau aparat desa lain yang bekerjasama dengan Erpin dalam pelaksanaan korupsi tersebut.

Baca Juga : Daftar 6 Tersangka Korupsi Bandung Smart City Termasuk Yana Mulyana