Kini Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Ditilang, Ini Alasannya!

Denda tilang uji emisi di Jakarta resmi dibatalkan karena dinilai tidak efektif. Simak penjelasannya di sini

Kini Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Ditilang, Ini Alasannya!
Kini Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Ditilang, Ini Alasannya!. Gambar : Kompas.com/Dok. Kristianto Purnomo

BaperaNews -Tilang uji emisi atau denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi kini resmi dibatalkan karena dirasa tidak efektif untuk mengurangi dan menangani polusi udara.

“Iya, untuk ke depannya tidak ada lagi tilang uji emisi. Ternyata dibuat sanksi tilang ini tidak efektif. Kalau ada kendaraan tak lolos uji emisi maka dihimbau untuk servis saja kemudian kita bantu komunikasi ke dealer. Jadi tidak ada lagi tilang kalau tidak lulus uji emisi,” kata Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis hari Senin (11/9).

Sebelumnya di DKI Jakarta diterapkan aturan sanksi tilang Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor yang tak lolos uji emisi yang diberlakukan pada 1 September hingga 31 November 2023 sesuai Pasal 285 dan 286 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan adanya pernyataan resmi ini, maka dipastikan aturan sanksi tilang uji emisi dibatalkan, tidak lagi berlaku. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mengurangi polusi udara di wilayah tempat tinggalnya secara mandiri.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan kendaraan diservis rutin dan kadar gas buangnya tidak melebih standar, mengurangi pemakaian kendaraan pribadi, dan tidak membuang sampah atau membakar sampah sembarangan.

Baca Juga : Pemkab Bogor Gagal Uji Emisi, Salah Satu Penyebabnya Bahan Bakar yang Tidak Sesuai

Bagi masyarakat yang menemukan masih adanya sanksi tilang uji emisi atau pelanggaran lain bisa segera melapor akan petugas yang bersangkutan segera ditindak. Sebenarnya. tindakan sanksi tilang uji emisi yang sebelumnya dilakukan dipastikan sudah sesuai standar dan ada prosedurnya. Perwira disiapkan di kegiatan di titik-titik razia.

“Operasi ini pengawasan, kita siapkan perwira di tiap kegiatan yang dilaksanakan perwira menengah langsung di titik razia. Saya kira sudah jelas ketentuannya. Kalau ada hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan penindakan,” tegas Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Kamis (31/8) lalu.

Namun pada akhirnya sanksi tilang uji emisi dibatalkan. Diharapkan dengan adanya keputusan ini tidak membuat masyarakat meremehkan kadar gas buang di kendaraannya namun membuat masyarakat lebih sadar akan kesehatan kendaraan masing-masing dan ikut berperan serta mengurangi polusi udara.

Warga DKI Jakarta juga bisa lakukan uji emisi kendaraannya secara gratis di titik berikut :

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Gatot Subroto 1/3 Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 11-12 September 2023 pukul 08.00-12.00 WIB
  2. Tempat rekreasi Ancol tepatnya di Area Drop Off Ecovention EcoPark berlaku hanya untuk hari ini 12 September 2023 pukul 08.00-13.00 WIB
  3. Astra berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Dewi Sartika 255 Jakarta Timur pada 4 September-31 Desember 2023 di jam operasional Senin-Jumat 07.30-16.00 WIB atau Sabtu-Minggu pukul 07.15-15.00 WIB
@baperanews.com Tilang uji emisi atau denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi kini resmi dibatalkan karena dirasa tidak efektif untuk mengurangi dan menangani polusi udara #ujiemisi #tilang #tidakefektif #berita #baperanews ♬ Breaking News, TV Shows, Report, Broadcast, Live, Serious, Business, World(1323125) - SAKUMAMATATA

Baca Juga : Astra Gelar Uji Emisi Gratis Mobil dan Motor, Ini 45 Daftar Lokasinya!