OTT Proyek Irigasi Desa di Kepahiang, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Polres Kapahiang melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi proyek pengairan di Kepahiang. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Satreskrim Polres Kepahiang melakukan operasi tangkap tangan atau OTT proyek irigasi desa di Kepahiang sehubungan dengan kasus korupsi proyek pengairan di Kepahiang, Bengkulu.
Pada OTT tersebut, 2 orang ditangkap beserta barang bukti uang tunai Rp 300 juta. Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengungkap 2 orang yang diamankan tersebut berinisial KA dan FY.
KA merupakan seorang ASN (aparatur sipil negara) dan FY dari pihak swasta yang mengaku menjadi staf di DPR RI.
“Kita lakukan OTT proyek irigasi desa di Kepahiang ada 2 orang kita amankan. Salah satunya ada ASN, ada barang bukti uang tunai Rp 300 juta. Sementara ini ada 2 orang, satu dari ASN yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Kepahiang, satu lagi dari swasta yang mengaku menjadi staf di DPR RI. OTT ini berhubungan dengan proyek irigasi desa” karta Doni hari Kamis (29/6).
Baca Juga : Dokumen Bocor Korupsi Kementerian ESDM KPK Naik ke Penyidikan
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dikenai Pasal 11 dan 12 e UU Tipikor. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendatang.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak kepolisian terkait masih lakukan pendalaman. Kasus korupsi proyek irigasi air di Kepahiang, Bengkulu ini ialah uang fee dari proyek pembangunan irigasi air di 18 desa di Kabupaten Kepahiang.
Fee proyek tersebut didapat dari uang warga yang dikumpulkan oleh KA. Proyek tersebut belum dikerjakan, namun warga telah meminta uang fee pada warga. Per titik dimintai fee Rp 195 juta.
“OTT proyek irigasi desa di Kepahiang dilakukan di rumah tersangka KA. M Ketika digeledah, ada yang Rp 300 juta. Uang tersebut ialah fee pembangunan irigasi desa, ada 18 desa yang mendapat proyek irigasi. Tiap 1 titik irigasi dimintai fee Rp 195 juta oleh tersangka ini” lanjutnya.
Sementara FY ialah pihak mengaku menjadi staf DPR RI, ia berbohong agar meyakinkan aparat desa untuk mau menarik fee dari warga, sehingga ia dan KA mendapat fee ini demi keuntungan pribadi.
Kasus ini terbongkar usai seorang warga menolak memberikan fee dan melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun bergerak cepat lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Tersangka FY yang mengaku staf anggota DPR RI ini menarik fee dan mengaku bisa berhasil dapatkan proyek dari pusat. Dari laporan warga itulah kami berhasil lakukan OTT di rumah tersangka KA” pungkas Doni.
Daftar tersangka OTT Proyek Irigasi Kabupaten Kepahiang, Bengkulu :
- KA – Kepala Bidang di Dinas PMD Bengkulu bekerjasama dengan FY untuk menarik fee ilegal
- FY – Pihak swasta, mengaku staf DPR RI agar bisa menarik uang dari warga
Baca Juga : Daftar Minyak Goreng yang Terseret Kasus Korupsi, Apa Saja?