Aceh Larang Muda Mudi Buka Puasa Bersama
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara melarang muda mudi yang bukan muhrim untuk buka puasa bersama di restoran, kafe, warung, ataupun tempat lainnya.
BaperaNews - Bagi muda-mudi yang tinggal di Aceh, perlu memperhatikan aturan pergaulan selama bulan ramadhan 2023 ini. Salah satunya tentang aturan buka puasa.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara menegaskan bahwa semua muda-mudi Aceh yang bukan muhrim dilarang buka puasa bersama di restoran, kafe, warung, ataupun tempat lainnya. Aturan buka puasa di Aceh ini juga ditegaskan oleh Plt Kadis Syariat Islam Aceh Utara Hadaini.
“Seruan sudah kita edarkan” tutur Hadaini pada Selasa (21/3). Aturan buka puasa bersama tetap boleh dilakukan, namun hanya untuk sesama jenis, dilarang bagi lawan jenis yang belum muhrim.
Kebijakan ini dibuat dalam rangka menyambut dan menghargai Ramadhan 1444 H, aturan wajib dilaksanakan seluruh warga Aceh Utara. Ada sejumlah poin lain dalam seruan selain tentang aturan buka puasa di Aceh, yaitu :
Baca Juga : Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Begini Hukumnya
Aturan Buka Puasa di Aceh
- Menghentikan layanan playstation, warnet, game online dan sejenisnya selama ramadhan.
- Dilarang bermain mercon atau petasan dan sejenisnya yang bisa mengganggu ketentraman ibadah ramadhan.
- Larangan menghidupkan televisi di tempat umum atau media sejenisnya ketika jam shalat tarawih.
- Pemilik warung, kafe, atau restoran boleh membuka usahanya mulai pukul 05.00 – 16.00 waktu setempat.
- Warung, kafe, resto, dan toko dilarang buka selama jam shalat tarawih kecuali untuk apotek (toko obat) dan boleh buka kembali setelah shalat tarawih.
- Non muslim yang tinggal di Aceh diharapkan menghormati orang yang sedang puasa dengan menghindari tutur kata atau tingkah laku yang menyinggung kaum muslimin agar terjalin kerukunan hidup antar umat beragama.
“Pemilik warung, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjungnya yang bukan muhrim selama buka bersama, dan 5 menit sebelum isya harus menutup usahanya, semua pengunjung tidak diperkenankan berada di dalam ruangan. Usaha bisa kembali dibuka setelah shalat tarawih” bunyi cuplikan surat edarannya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi yang nekat melanggar aturan buka puasa di Aceh dan segala kebijakan di seruan yang disampaikan baik sengaja maupun tidak disengaja akan mendapat hukuman sesuai Qanun 11/2022 tentang Pelaksanaan Ibadah, Aqidah, dan Syiar Islam.
“Muspika dan Wilayatul Hisbah lakukan pengawasan dan memberi tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap pelanggar yang melawan aturan ini” bunyi culikan surat edarannya terkait sanksi kepada pelanggar.
Jadi untuk Anda yang tinggal di Aceh harap memahami dan mematuhi aturan tersebut. Semoga aturan yang dibuat bisa membawa kebaikan untuk seluruh warga Aceh dan memperlancar ibadah ramadhan 2023 ini.
Baca Juga : Haram! MUI Sumut Larang Asmara Subuh dan Petasan Saat Ramadhan!