Cara Tukar Uang Baru buat THR Lebaran Via Online
Tidak perlu repot, dapatkan uang baru untuk THR Lebaran dengan mudah melalui layanan online. Simak Berita Selengkapnya!
BaperaNews - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah menjelang Lebaran melalui kas keliling. Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara online melalui situs pintar.bi.go.id.
Layanan ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai baru untuk kebutuhan Hari Raya.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku pada hari libur nasional atau cuti bersama, kecuali diatur oleh pihak Bank Indonesia.
Terdapat batasan jumlah uang rupiah yang dapat ditukarkan melalui layanan ini. Untuk uang logam, setiap individu dapat menukarkan hingga 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.
Baca Juga : BI Siapkan Rp 197,7 Triliun Uang Tunai buat Kebutuhan Idul Fitri 2024
Sedangkan untuk uang kertas, penukaran dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas. Bagi yang ingin menggunakan layanan ini, berikut adalah langkah-langkah cara menukar uang baru di Bank Indonesia melalui PINTAR BI.
Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia melalui PINTAR BI
- Buka laman pintar.bi.go.id/.
- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" pada halaman utama PINTAR.
- Pilih provinsi tempat tinggal, lalu klik "Lihat Lokasi".
- Pilih lokasi dan waktu operasional tempat penukaran uang yang sesuai, kemudian klik "Pilih".
- Isi data pemesanan yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan dan jenis pecahan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan.
- Datang ke lokasi yang dipilih sebelumnya pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan, sambil menunjukkan bukti pemesanan dan uang yang akan ditukarkan.
Meski layanan cara tukar uang baru ini memberikan kemudahan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui kas keliling.
Antara lain, penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan, serta penukar wajib membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga : Ini Ruas Jalan Tol Jasa Marga yang Gratis Saat Mudik Lebaran 2024