Pemerintah Akan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis! Ini Syaratnya
Pemerintah Indonesia akan memberikan rice cooker gratis kepada rumah tangga untuk mendorong penggunaan energi bersih.
BaperaNews - Pemerintah bagikan rice cooker gratis pada tahun 2023 ini. Sekjen Kementerian ESDM, Dadam Kusdiana, mengungkap rencana bagi-bagi rice cooker gratis dilakukan dalam rangka mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor mulai dari transportasi, industri, hingga rumah tangga.
“Di rumah tangga kita dorong salah satunya menggeser pemanfaatan misalnya dari bahan bakar lain ke listrik. Rice cooker gratis kita bagikan tahun ini” kata Dadam ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM Jakarta hari Jumat (6/10).
Syarat mendapatkan rice cooker gratis dan segala teknisnya diatur di Permen ESDM 11.2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa alat masak berbasis listrik yang dimaksud ialah alat penanak nasi, pengukus makanan, dan penghangat makanan atau disebut rice cooker.
Warga yang berhak akan mendapat satu set rice cooker bersama buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur terkait rekomendasi pola pemakaian. Pasal 10 Ayat 3 dijelaskan rice cooker gratis yang diberikan berkapasitas 1,8-2,2 liter.
Rice cooker dilengkapi tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan” dimana stikernya tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. Pengadaan rice cooker dari badan usaha yang mengedepankan potensi dan kualitas produk dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
Baca Juga : Harga Beras Naik! Menteri Tito: Makan Ubi dan Sorgum
“Harus ada label SNI dan mencantumkan tanda hemat energi” bunyi Pasal 10 Ayat 3.
Sementara pada Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan kriteria penerima rice cooker atau alat memasak listrik (AML) gratis yakni rumah tangga berstatus pelanggan PT PLN dengan golongan daya listrik 450, 900, dan 1.300 VA yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Rice cooker gratis hanya satu kali diberikan. Penerima harus telah diusulkan atau berdasarkan validasi kepala desa setempat dan pejabat setingkat. Para penerima juga wajib menjaga rice cooker yang ia terima dan tidak memperjualbelikan atau memindahtangankan ke orang lain serta memakai rice cooker sesuai pola pemakaian yang direkomendasikan.
Belum disampaikan oleh Kementerian ESDM kapan rice cooker dibagikan namun dipastikan dilakukan di tahun 2023 ini. Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi berpendapat atas kebijakan ini.
“Ini menurut saya sangat aneh, rice cooker kan kecil perannya untuk sumbang energi bersih. Beda misalnya dengan pembagian kompor listrik yang bisa dipakai untuk berbagai keperluan” komentar pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi.
Baca Juga : Masa Gratis Kereta Cepat Whoosh Diperpanjang Hingga Pertengahan Oktober!