Asik! Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bansos Rp 600 Ribu

Kabar gembira untuk para pekerja Indonesia, pemerintah akan memberikan bansos Rp 600 ribu untuk para pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta perbulan.

Asik! Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bansos Rp 600 Ribu
Pekerja bergaji Rp 3,5 Juta akan dapat Bansos Rp 600 Ribu. Gambar : Pixabay.com/EmAji

BaperaNews - Kabar gembira bagi para pekerja Indonesia, pemerintah akan memberi bantuan sosial (bansos) tambahan sebesar total Rp 24,17 Triliun yang akan diberikan pada pekan ini.

Salah Satu bansos tersebut, bakal disalurkan untuk pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 Juta per bulan dengan anggaran Rp 9,6 Triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian subsidi upah ini dicairkan untuk 16 juta pekerja Indonesia yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. “Pak Presiden juga instruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan” ujarnya (29/8).

Pemberian subsidi upah akan diberikan senilai Rp 600 ribu per orang dengan jumlah anggaran Rp 9,6 Triliun. “Bantuan sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta, dengan anggaran Rp 9,6 Triliun” lanjutnya.

Sri Mulyani menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga akan menerbitkan aturan teknis tentang pencairan subsidi upah kepada belasan juta pekerja tersebut yang paling cepat akan disalurkan minggu depan.

“Ini nanti Bu Menaker akan menerbitkan juknisnya sehingga bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut” imbuhnya.

Menurut Sri Mulyani, pemberian bansos ini sebagai bentuk subsidi upah tambahan untuk menahan dampak kenaikan harga barang-barang pokok yang saat ini terjadi.

Baca Juga : Jokowi: Harga Telur Ayam Akan Turun Dalam Dua Minggu Ke Depan

“Ini diharapkan kurangi, tentu tekanan ke masyarakat dan kurangi kemiskinan. Lalu kita bisa beri dukungan kepada masyarakat yang memang hari-hari ini menghadapi tekanan kenaikan harga” terangnya.

Kriteria penerima bantuan subsidi gaji :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta.
  • Pekerja yang bekerja di industri barang konsumsi, jasa, perdagangan. Kecuali jasa pendidikan, kesehatan, industri properti, transportasi, dan real estate.
  • Memiliki rekening Bank yang aktif.

Selain subsidi upah kepada pekerja, pemerintah juga memberi bantuan tunai langsung (BLT) kepada 20,65 juta penerima manfaat, mereka akan mendapatkan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak dua kali.

“Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp 12,4 Triliun” pungkasnya.