RUU Sisdiknas Terbaru: Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru membuat perubahan masa wajib belajar dari 9 tahun kini menjadi 13 tahun.
BaperaNews - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru memuat perubahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun.
Dalam RUU Sisdiknas yang diterbitkan bulan Agustus tersebut, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa warga Negara Indonesia wajib mendapat pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar diterapkan secara nasional.
Pasal 7 ayat 2a menjelaskan bahwa wajib belajar di jenjang pendidikan dasar bagi warga Negara yang berusia 6 – 15 tahun mencakup pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.
“Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diterapkan secara nasional” bunyi Pasal 7 ayat 3 RUU Sisdiknas Senin (29/8).
Sedangkan pada Pasal 7 ayat 2b dijelaskan wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi warga Negara yang berumur 16 – 18 tahun diterapkan secara bertahap.
“Wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat” bunyi pasal tersebut.
Baca Juga : Kisah Tunanetra Raih Sarjana Informatika, Buta Total Tak Jadi Hambatan
Sebagai informasi, sebelumnya wajib belajar diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang mengatur masa wajib belajar ialah 9 tahun dan dituliskan dalam Pasal 34. Kemendikbudristek kemudian secara resmi mengusulkan perubahan RUU Sisdiknas ke DPR pada Rabu (24/8) lalu.
“Diusulkan oleh pemerintah masuk dalam prolegnas prioritas 2023” ujar Baleg DPR Taufik Basar Senin (29/8).
RUU Sisdiknas terbaru ini akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga UU pendidikan sebelumnya yakni UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan demikian, setiap warga Negara kini wajib belajar mulai dari pendidikan dasar TK, SD hingga pendidikan menengah SMP dan SMA.
Poin utama lain dalam RUU Sisdiknas terbaru selain wajib belajar diperpanjang jadi 13 tahun ialah :
- Penggunaan istilah pelajar untuk menggantikan kata peserta didik.
- PAUD masuk jenjang pendidikan dasar yakni untuk anak usia 0 – 5 tahun.
- Pancasila masuk kurikulum.
- Kode etik guru berlaku nasional.
- Aturan penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas.