RUU ASN Disahkan, PHK Massal Untuk Tenaga Honorer Tak Ada

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah resmi disahkan menjadi UU ASN.

RUU ASN Disahkan, PHK Massal Untuk Tenaga Honorer Tak Ada
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Untuk Tenaga Honorer Tak Ada. Gambar : Dok. MenPanrb

BaperaNews - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (3/10) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas, menyampaikan terima kasih atas masukan yang berarti di RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua yang telah persembahkan pemikiran terbaiknya untuk RUU ASN ini mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), akademisi, asosiasi pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tenaga non ASN, dan stakeholder terkait lainnya,” kata Anas.

Salah satu hal krusial pada RUU ASN disahkan ini ialah adanya penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang. Mayoritas di daerah tidak akan di-PHK massal. Akan dilakukan perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kerja sehingga bisa menjadi opsi untuk penataan tenaga honorer.

“Tidak boleh ada PHK massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal. Ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer yang secara normatif mereka tidak lagi bisa bekerja mulai November 2023. RUU ASN disahkan memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Kita rincikan lewat Peraturan Pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Aturan Baru PNS yang Diatur oleh RUU ASN! Singgung Percepatan Naik Pangkat

Salah satu prinsip yang juga diatur di PP ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer sebab kontribusi mereka di pemerintahan juga signifikan. Pemerintah memastikan RUU disahkan tanpa memberi tambahan beban keuangan.

“Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat penataan ini. Langkah ini komitmen. Non-ASN masih bisa bekerja dan kita akan lakukan penataan selambatnya 24 Desember 2024,” pungkas Anas.

Jadi, RUU ASN disahkan telah resmi menjadi UU ASN menggantikan UU 5/2014 tentang ASN. Berikut sejumlah poin inti di dalam UU ASN:

  1. Tidak ada PHK massal untuk tenaga honorer
  2. Dilakukan perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Tidak boleh ada penurunan pendapatan untuk tenaga honorer
  4. Penataan honorer tidak membebani keuangan pemerintah
  5. Tenaga honorer masih bisa bekerja paling lambat 24 Desember 2024
  6. Tenaga honorer akan diserap menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu

Baca Juga: Pemerintah Rancang RUU ASN: Rekrutmen CPNS Dibuka 3 Kali dalam Setahun