Sah! Biaya Haji 2024 Rp93 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 resmi menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta dan untuk setiap jamaah haji telah ditetapkan sebesar Rp56,046 juta.
BaperaNews - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024.
Sebagaimana diumumkan oleh Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, Bipih untuk setiap jamaah haji telah ditetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp56,046 juta.
Dalam pembacaan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR pada Senin, (27/11/2023), Abdul Wachid menjelaskan bahwa jumlah Bipih tersebut setara dengan 60% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sejumlah Rp93,4 juta.
Dengan demikian, 40% sisanya akan ditanggung melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp37,3 juta.
Adanya kesepakatan ini menjadikan Bipih dan Nilai Manfaat sebagai dua komponen utama yang akan dibahas dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR.
Baca Juga : Syarat Haji 2024: Periksa Daya Ingat Lansia
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada sore hari, dan hasilnya akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.
Penting untuk dicatat bahwa penentuan tarif Bipih sebesar Rp56 juta ini merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian setelah sebelumnya sempat diusulkan tarif haji 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Proses negosiasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Panja BPIH, telah berlangsung untuk mencapai kesepakatan yang dianggap lebih adil dan dapat diakomodasi oleh jamaah haji.
Keputusan tarif naik haji 2024 ini tentu memiliki dampak signifikan pada para calon jamaah haji yang kini dapat merencanakan perjalanan ibadah mereka dengan mempertimbangkan biaya haji 2024 yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Menko PMK: Tak Boleh Pergi Haji Lebih dari Satu Kali