Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus Paspor hingga SIM

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak tidak akan bisa mengurus paspor hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus Paspor hingga SIM
Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus Paspor hingga SIM. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah melalui program digitalisasi pemerintahan, Government Technology (GovTech) atau INA Digital, berencana mengintegrasikan administrasi berbagai layanan publik, termasuk perpajakan, ke dalam satu sistem terpusat. 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak.

Dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1), Luhut menyatakan bahwa salah satu komponen penting dari GovTech adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

Sistem ini diharapkan menjadi perubahan besar atau "game changer" dalam pengelolaan pajak dan pendapatan negara.

“Tidak mudah bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk menghimpun pajak. Karena itu, kita bantu dengan GovTech. Saya yakin dalam setahun ke depan kita bisa melihat hasilnya secara bertahap. Sistem ini akan menjadi game changer untuk Indonesia,” ujar Luhut.

Luhut menjelaskan bahwa GovTech memiliki empat pilar utama. Pilar pertama adalah optimalisasi pendapatan negara melalui sistem seperti Coretax.

Pilar kedua difokuskan pada efisiensi belanja negara, salah satunya melalui penggunaan e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa. 

Pilar ketiga bertujuan memperbaiki pelayanan publik, termasuk layanan kependudukan, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor. Sementara pilar keempat adalah meningkatkan layanan bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam implementasinya, Luhut menyebutkan bahwa integrasi antar pilar dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan publik.

“Jika Anda belum membayar pajak, Anda mungkin tidak bisa mengurus paspor atau memperbarui izin. Begitu pula dengan SIM. Sistem ini akan memaksa semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Baca Juga : Bank Indonesia: Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Pajak PPN

Integrasi sistem ini juga dirancang untuk memengaruhi aktivitas ekspor-impor. Menurut Luhut, perusahaan dengan rekam jejak pajak yang baik akan dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan.

Namun, bagi yang tidak patuh, aktivitas tersebut bisa saja diblokir hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

“Kami akan memaksa semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan. Apakah Anda sudah membayar pajak atau royalti? Semua ini akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi,” tegas Luhut.

GovTech juga akan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dan big data untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pengelolaan pajak.

Dengan teknologi ini, rekam jejak kepatuhan pajak setiap individu, termasuk mantan pejabat, dapat diakses dan diawasi oleh publik.

“Nanti, mantan pejabat yang tidak patuh pajak akan ketahuan. Bahkan jika mereka pernah berkuasa, itu tidak akan menjadi alasan untuk lolos dari sistem ini. Semua data akan terbuka dan dapat diakses melalui pencarian online. Ini akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat merasa terdorong untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.

Luhut optimistis langkah ini akan membantu Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan transparan.

“Indonesia akan hebat dengan sistem ini. Tidak ada lagi yang bisa menyembunyikan pelanggaran, baik itu pajak atau izin lainnya. Kami ingin semua pihak, baik individu maupun perusahaan, taat pada aturan demi kebaikan bersama,” tutupnya.

Baca Juga : Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak