KJP Plus Cair Maret Ini, Cek Syarat Hingga Besaran Nominal Cairnya!
Program pemerintah untuk anak sekolah yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dikabarkan akan cair bulan maret ini. Cek syarat hingga besaran nominal cairnya KJP Plus!
BaperaNews - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dikabarkan akan cair di bulan maret ini. KJP Plus adalah program untuk membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu.
Program KJP Plus bertujuan agar peserta didik dari kalangan tidak mampu bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK dengan dibiayai penuh dari APBD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur agar tidak semua warga Jakarta bisa mendapatkan manfaat dari KJP Plus, melainkan hanya peserta didik yang masih terdaftar dan aktif di salah satu sekolah di Jakarta.
Selain itu, penerima manfaat KJP Plus juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial daerah atau lainnya.
Segera cek KJP Plus 2022 untuk melihat persyaratan, manfaat, hingga besaran dana KJP Plus. Untuk mengakses daftar penerima KJP Plus secara online cukup mudah, silahkan disimak pada artikel berikut hingga tuntas.
Sebelum Anda melakukan cek status KJP Plus, perlu diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar atau biasa disingkat KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan.
Akses pendidikan ini khusus bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan besaran dana bantuan yang akan diterima sebagai daftar penerima KJP Plus sangat bervariasi tergantung dari jenjang pendidikannya.
Baca Juga : Resmi! Bayar SPT Tahunan Bisa Melalui E-Filing
Adapun persyaratan dari program KJP Plus adalah sebagai berikut ini:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Untuk dokumen yang diperlukan yaitu meliputi;
1. Formulir kelengkapan data;
2. Surat permohonan KJP Plus;
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus;
5. Fotocopy KTP Fotocopy KK;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai;
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus dan daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Besaran dana KJP Plus Maret 2022 Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Oktober akan dilaksanakan bertahap mulai 4 Maret 2022 dengan besaran dana:
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
3. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Bagi para penerima KJP Plus diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.