10 Provinsi dengan Utang Pinjol Terbesar di Indonesia Menurut Laporan OJK
Menurut laporan tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan entitas pengutang pinjol terbesar, mencapai Rp16,59 triliun atau setara 27,82% dari total utang pinjol nasional.
BaperaNews - Sebuah laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2023 mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 18,07 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di seluruh Indonesia.
Total nilai pokok pinjaman atau utang yang masih berjalan (outstanding loan) mencapai Rp59,64 triliun.
Menurut laporan tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan entitas pengutang pinjol terbesar, mencapai Rp16,59 triliun atau setara 27,82% dari total utang pinjol nasional.
DKI Jakarta berada di urutan kedua dengan nilai Rp11,24 triliun atau setara 18,85% dari total utang pinjol nasional.
Baca Juga: Viral Bayar Kuliah di ITB Bisa Pakai Pinjol, OJK Buka Suara!
Berikut adalah rincian 10 provinsi dengan nilai entitas pengutang pinjol tertinggi di Indonesia per Desember 2023:
- Jawa Barat: Rp 16,59 triliun
- DKI Jakarta: Rp11,24 triliun
- Jawa Timur: Rp7,41 triliun
- Banten: Rp5,02 triliun
- Jawa Tengah: Rp 4,64 triliun
- Sumatera Utara: Rp1,74 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp1,18 triliun
- Sumatera Selatan: Rp1,08 triliun
- Bali: Rp934,5 miliar
- Lampung: Rp918,17 miliar
Selama Desember 2023, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) pengguna layanan pinjol secara kumulatif mencapai 97,07%, sementara tingkat wanprestasi (TWP90) hanya sebesar 2,93%.
Artinya, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, sementara sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol gagal membayar utang dalam jangka waktu yang sama.
Dalam konteks ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sektor pinjol untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Wimboh juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online dan memahami risiko serta tanggung jawab yang terkait dengan utang pinjol.
Sebagai regulator, OJK terus melakukan pemantauan dan pengaturan terhadap sektor pinjol untuk memastikan bahwa layanan tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Terjerat Pinjol 'AdaKami', Pria Ini Bunuh Diri Usai Dapat Banyak Teror dari Debt Collector