15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Natal, Menteri Agus: Hemat Rp8,1 Miliar

Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik di Indonesia menerima remisi Natal 2024, menghemat anggaran negara hingga Rp8,1 miliar.

15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Natal, Menteri Agus: Hemat Rp8,1 Miliar
15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Natal, Menteri Agus: Hemat Rp8,1 Miliar. Gambar : jabar.kemenkum.go.id

BaperaNews - Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2024. 

Kebijakan ini, menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8,1 miliar. 

Dari total penerima remisi, 15.807 adalah narapidana. Rinciannya, 15.691 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 116 narapidana memperoleh Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas.

Selain itu, 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana, 166 di antaranya mendapatkan PMP I atau pengurangan sebagian, dan 3 lainnya memperoleh PMP II atau langsung bebas. 

Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, anak narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia, dengan 19.968 di antaranya beragama Nasrani.

Pemberian remisi Natal ini berdampak signifikan pada penghematan anggaran negara yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan. 

Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat jumlah penerima Remisi Khusus terbanyak dengan 3.196 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana.

Untuk anak binaan, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang). 

Baca Juga : Mudik Gratis Nataru 2024/2025, 11 Rute Dibuka oleh Kemenhub

Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik, taat aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan dinilai telah menurun tingkat risikonya untuk kembali melakukan kejahatan di tengah masyarakat.

Apresiasi ini juga bertujuan menstimulasi agar narapidana lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. 

"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujar Menteri Agus. 

Beliau juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal 2024 serta yang mendapatkan remisi.

Menteri Agus mendorong mereka untuk terus produktif dan memperbaiki diri, serta mengapresiasi petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan para pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam mendukung pembinaan para napi. 

"Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," pungkasnya. 

Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga : Korlantas Polri Fokus Tiga Klaster Dalam Pengamanan Nataru 2024/2025