Simak! Inilah Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pelajari daftar alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari kacamata hingga korset tulang belakang. Simak selengkapnya di sini!

Simak! Inilah Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Simak! Inilah Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Gambar : Dok.umsu.ac.id

BaperaNews - BPJS Kesehatan, sebagai badan penyelenggara program jaminan kesehatan, tidak hanya menyediakan perlindungan finansial untuk pengobatan, tetapi juga memberikan subsidi untuk beberapa alat bantu kesehatan tertentu.

Meskipun tidak semua alat bantu kesehatan dapat dicover oleh BPJS Kesehatan, namun bagi pesertanya yang memenuhi syarat, berbagai manfaat bisa diperoleh. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut adalah daftar alat bantu kesehatan yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kacamata

Kacamata merupakan salah satu alat bantu kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Tarif subsidi untuk kacamata bergantung pada hak rawat kelasnya. Hak rawat kelas 3 mendapatkan tarif Rp165 ribu, kelas 2 mendapatkan tarif Rp220 ribu, dan kelas 1 mendapatkan tarif Rp330 ribu.

Kacamata dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali, dengan indikasi medis minimal Sferis 0,5D; Silindris 0,25D, dan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

2. Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengklaim subsidi untuk alat bantu dengar. Tarif subsidi untuk alat ini mencapai maksimal Rp1,1 juta. Pemberian alat bantu dengar dapat dilakukan paling cepat 5 tahun sekali, atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Baca Juga: Simak! Inilah Daftar Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Protesa Alat Gerak

BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak, seperti kaki palsu atau tangan palsu. Subsidi yang diberikan mencapai maksimal Rp2,75 juta. Pemberian protesa alat gerak dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali, atas indikasi medis yang sama, dan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. Protesa Gigi

Protesa gigi atau gigi palsu juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif subsidi untuk pembuatan protesa gigi adalah maksimal Rp1,1 juta. Pemasangan protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama, dengan batas tarif untuk full protesa gigi maksimal Rp1,1 juta, dan masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

5. Korset Tulang Belakang

BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk korset tulang belakang, dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Klaim korset tulang belakang dapat diajukan paling cepat 2 tahun sekali, atas indikasi medis.

6. Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher termasuk dalam daftar alat bantu kesehatan yang dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan. Tarif subsidi maksimal untuk collar neck adalah Rp165 ribu. Pemberian collar neck dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali, atas indikasi medis.

7. Kruk

Subsidi maksimal untuk kruk dengan BPJS Kesehatan adalah Rp385 ribu. Pemberian kruk dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali, atas indikasi medis.

Prosedur Klaim Alat Bantu Kesehatan dengan BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengklaim subsidi alat bantu kesehatan, berikut adalah prosedur yang dapat diikuti:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  3. Dokter di faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek, farmasi, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Legalisir atau verifikasi resep.
  5. Datangi faskes rekanan dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.
  6. Ajukan nilai ganti melalui apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik.

Baca Juga: Simple! Begini Syarat dan Cara Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan