Akui Bisa Hilangkan Aura Negatif, Dukun Di Bandung Cabuli Gadis Saat Ritual
Dukun abal-abal di Bandung yang biasa dipanggil habib deden akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi usai cabuli anak gadis di bawah umur saat lakukan ritual.
BaperaNews - Dukun abal-abal bernama Muhamad Aung Saputra alias Habib Deden (40) yang mencabuli seorang gadis di bawah umur saat ritual di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya ditangkap, pada Selasa (5/7/2022).
Kasatreskim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla menyampaikan bahwa pelaku merupakan seorang pengangguran asal Kabupaten Garut yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun dan memiliki kekuatan supranatural. Dengan alibinya tersebut, dukun ini mengklaim dirinya bisa membersihkan aura negatif dan benda-benda gaib.
"Jadi pelaku ini mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa membersihkan aura negatif dan benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban," tutur Rizka di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Dalam penangkapannya tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti jimat jenglot, silet, dan jarum. Alat-alat tersebut diduga digunakan oleh pelaku (dukun) untuk mengelabui korban agar bisa dicabuli saat ritual.
"Jadi barang-barang itu diakui pelaku telah ditemukan saat ritual, mungkin untuk meyakinkan korban," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Bandung Selasa (19/7/2022).
Baca Juga : Guru Agama SMP Negeri Di Tangerang Cabuli 3 Murid Laki-Laki
Pada awalnya, dukun tersebut mendatangi rumah korban di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (5/7/2022). Dukun ini dipercaya oleh keluarga korban untuk membersihkan aura negatif yang diyakini merusak keharmonisan rumah tangga.
Setelah itu, Habib Deden (dukun) mulai berpura-pura melakukan rangkaian ritual untuk pembersihan makhluk gaib dan benda-benda lainnya di rumah keluarga korban. Aksi Habib Deden (dukun) semakin menjadi saat dirinya melihat sosok anak gadis di keluarga tersebut. Menurutnya di tubuh anak gadis itu terdapat aura negatif yang harus dibersihkan.
“Jadi dia ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali. Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi,” ujar Rizka.
Kebohongan atas aksi yang dilakukan Habib Deden (dukun) mulai terbongkar setelah beberapa hari ritual yang dilakukan oleh Habib Deden (dukun) tidak kunjung selesai. Anak gadis yang merasa dirinya dilecehkan atau dicabuli akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya selama ritual kepada orangtuanya.
"Korban bercerita ke orangtuanya telah dicabuli pelaku. Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," ujar Rizka.
Atas perilakunya tersebut, Habib Deden (dukun) dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.