Terdakwa Pemerkosaan HW Diduga Cuci Otak Santriwati hingga Istri
Pelaku pencabulan dan pemerkosaan santriwati berinisial HW ternyata lakukan cuci otak korban dan istrinya sendiri
BaperaNews - Kepala Kejaksaan Tinggi / Kejati Jawa Barat Asep Mulyana menyebut para santriwati yang jadi korban pemerkosaan terdakwa HW (36) hingga istri dari terdakwa dicuci otaknya sehingga tak berani melapor dan menceritakan pada orang lain kejadian yang dialami, kejadian asusila yang viral di media sosial dan dikecam oleh banyak masyarakat ini terjadi dalam waktu yang cukup lama dan menelan banyak korban.
Menurut Asep, kasus HW ini adalah tindak kejahatan luar biasa, ia menilai HW menjerat psikis korban termasuk istrinya sendiri dengan berbagai ancaman.
“Jika dalam teori psikologi, banyak cara yang dilakukan HW dalam upaya mencuci otak para korban misalnya dengan mengiming – imingi sesuai yang menarik, menyediakan berbagai fasilitas hingga hadiah yang sudah diinginkan para korban sejak lama, dan berupa kesenangan – kesenangan. Itu semua nantinya akan dijadikan sebagai senjata ampuh balas budi” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung Kamis 30 Desember 2021.
HW mempengaruhi para korbannya pelan-pelan dengan memberinya sejumlah fasilitas dan hadiah, lalu para korban diminta untuk memenuhi kebutuhan biologis atau pribadinya sebagai bentuk balas jasa. “Jadi si pelaku itu mempengaruhi korban, saya sudah belikan kamu ini, jadi kamu juga harus memahami keinginan dan kebutuhan saya dst” kata Asep.
Sedangkan istri HW merasa tidak berdaya dengan perbuatan ancaman psikis dari suami, istrinya pernah memergoki HW berhubungan atau berbuat asusila dengan para santrinya. “Dia melakukan perbuatan keji itu saat istrinya sedang hamil tua, jadi terbayang betapa berat kondisi psikis istrinya, sedihnya jelas luar biasa” lanjut Asep.
Terkait motif dan metode lainnya yang dipakai HW dalam melakukan tindak pemerkosaan, pihak Asep dan tim akan lebih mendalaminya saat memeriksa terdakwa. “Pemeriksaan akan kami lakukan secara detail dan transparan, tunggu saja hasilnya, termasuk apa sebenarnya yang menjadi motif pelaku” ujar Asep.
Selama proses peradilan berjalan, Asep memastikan pengadilan tidak akan hanya fokus pada masalah hukuman dan tuntutan, tapi juga mempertimbangkan dampak dan tekanan psikologi apa saja yang akan dihadapi korban dan kejahatan apa lagi yang mungkin akan terkuak dimana tidak mudah bagi korban dan istri terdakwa untuk menceritakan kejadian traumatis yang telah dialaminya.
“Kasus ini tak hanya berfokus pada hukum saja, karena banyak masa depan yang harus dikorbankan, belum lagi perilaku tak manusiawi,” tutup Asep.
Sebelumnya diketahui terdakwa HW memperkosa 13 santriwati dan diantaranya sudah ada yang hamil hingga melahirkan, dalam pemeriksaan, HW melakukan tindak kejahatan ini dalam waktu yang tidak sebentar, yakni sejak tahun 2016 hingga terbongkar pada akhir tahun 2021, ia melakukan aksinya di pondok pesantren hingga di hotel.