Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Terancam Hukuman Berat
Remaja 14 tahun di Lebak Bulus ditangkap atas pembunuhan ayah dan neneknya serta penusukan terhadap ibunya. Polisi jerat pasal berlapis, kasus diatur UU Peradilan Anak.
BaperaNews - Seorang remaja berinisial MAS (14) menjadi pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari ini juga melibatkan penusukan terhadap ibunya, yang kini sedang dirawat intensif akibat luka-luka serius.
Polisi telah menjerat MAS dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, MAS juga dikenakan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Senin (2/12).
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan, lalu subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kami juga menambahkannya dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang KDRT," ujar Nurma Dewi kepada awak media.
Pasal 338 KUHP mengatur bahwa pelaku pembunuhan dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.
Ketentuan tersebut menjelaskan, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Baca Juga : Tragis! Remaja di Lebak Bulus Tusuk Keluarganya, Ayah dan Nenek Tewas, Ibu Terluka
Sementara itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebutkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," bunyi pasal tersebut.
Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi dasar hukum tambahan dalam penanganan kasus ini. Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU KDRT mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dalam lingkungan keluarga.
Karena pelaku masih di bawah umur, polisi menangani kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang ini memastikan bahwa hak-hak pelaku sebagai anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
"Prosedur penanganan pelaku yang masih anak akan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski demikian, ancaman hukuman tetap berlaku sesuai dengan pasal-pasal yang telah diterapkan," jelas Nurma Dewi.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Situ Gintung, Diduga Bunuh Diri