Pria di Pulo Gadung Jadi Tersangka Usai Aniaya Penabrak Mobilnya Hingga Tewas
Pria di Pulo Gadung jadi tersangka usai aniaya penabrak mobilnya hingga tewas. Polisi tegaskan tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan.
BaperaNews - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pengendara mobil, U (53), di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Insiden pria pukul pengendara ini terjadi pada Jumat (22/11) setelah kendaraan U terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikendarai YTZ.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi penetapan status tersangka pada Minggu (24/11), dengan YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
Insiden berawal saat mobil Wuling dengan nomor polisi B 2891 FKI, yang dikendarai oleh U, menabrak mobil Toyota Calya bernomor BH 1566 NS milik YTZ di Jalan Mahoni, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Ketidakterimaan atas kecelakaan tersebut membuat YTZ mengejar U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih. Di lokasi itu, U berhenti dan terjadi cekcok antara kedua pengemudi. Pertengkaran ini memanas ketika YTZ memukul U berkali-kali dari luar mobil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, U masih berada di dalam kendaraannya ketika YTZ mulai melakukan pemukulan.
"Pelaku memukul korban berulang kali dari luar mobil," ungkap Ade Ary.
Baca Juga : Viral! Remaja Minta Matikan Lampu Mobil, Malah Jadi Korban Penganiayaan di Bekasi
Kekerasan yang terjadi di dalam kendaraan U itu disaksikan oleh beberapa warga sekitar yang segera berupaya melerai. Sayangnya, usaha warga datang terlambat karena korban sudah terlihat lemas dan tidak berdaya.
Korban kemudian dilarikan ke RS Pertamina Jaya, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.
"Korban mengalami memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, lecet di bagian dada, serta luka serius di rahang bawah dan telinga yang mengeluarkan darah," kata Ade Ary.
Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kasus penganiayaan yang berujung pada kematian ini ditangani oleh Polsek Pulo Gadung. Meski YTZ telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memberikan informasi apakah pelaku sudah ditahan atau masih dalam proses pemeriksaan.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan fisik yang berakhir tragis di jalan raya. Ade Ary Syam menyatakan bahwa tindakan YTZ yang melampiaskan kekesalannya dengan memukul korban tidak dapat dibenarkan, meskipun kejadian ini diawali oleh kecelakaan lalu lintas.
"Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujarnya.
Baca Juga : Viral Pemotor Tak Sengaja Senggol Mobil Berujung Penganiayaan hingga Mukanya Ditendang Pemobil