Polisi Bogor Aniaya Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Meninggal Dunia

Oknum polisi di Cileungsi membunuh ibu kandungnya dengan tabung gas 3 kg. Pelaku ditangkap usai melarikan diri. Polisi menyelidiki motif pembunuhan tragis ini.

Polisi Bogor Aniaya Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Meninggal Dunia
Polisi Bogor Aniaya Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Meninggal Dunia. Gambar : metro.sindonews.com

BaperaNews - Seorang oknum polisi berinisial N di Cileungsi, Kabupaten Bogor, tega membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kilogram pada Minggu malam (1/12).

Peristiwa tragis ini terjadi di warung milik korban dan menggegerkan warga setempat.  

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang saksi sedang berbelanja di warung korban.

Saksi tersebut melihat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas ukuran 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.  

"Saksi melihat kejadian itu dan langsung melarikan diri karena takut. Saksi kemudian memberitahukan temannya dan menelepon pihak berwenang. Setelah itu, ambulans tiba di lokasi dan membawa korban ke RS Kenari," kata Wahyu, Senin (2/12).

Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka parah di kepala.  

Usai membunuh ibunya, pelaku melarikan diri menggunakan mobil pikap. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku memarkirkan mobil tersebut di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki menuju kedai kopi, tempat ia membuat keributan.  

Baca Juga : Tragis, Pria di Sidoarjo Cekik Ibu Kandung hingga Tewas Karena Tak Dibelikan Handphone

Kepolisian Polsek Cileungsi, bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi, segera meluncurkan operasi pencarian. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

"Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramatjati," jelas Wahyu.  

Pelaku, yang merupakan anggota polisi, kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.  

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa N adalah anggota polisi yang bertugas di salah satu polres di bawah Polda Metro Jaya.

Saat kejadian, N pulang ke daerah Cileungsi dan tinggal bersama orang tuanya. Diduga, penganiayaan ini dipicu oleh cekcok keluarga.  

"Dia pulang ke sini karena tinggal dengan orang tuanya, dan diduga ada sedikit cekcok yang menyebabkan tindakan kekerasan tersebut," ujar Kapolres.

Baca Juga : Tak Terima Disuruh Bersihkan Rumah, Anak Bacok Ibu Kandung Pakai Parang