3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Ditahan Polisi

Tiga bos skincare merkuri ditahan oleh Polda Sulsel setelah tiga bulan berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat dalam distribusi produk berbahaya yang merugikan konsumen.

3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Ditahan Polisi
3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Ditahan Polisi. Gambar : X/@bacottetangga__

BaperaNews - Tiga bos produk skincare merkuri akhirnya resmi ditahan oleh Polda Sulsel setelah tiga bulan berstatus tersangka. Mereka adalah Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, yang ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubdit Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara memenuhi syarat pelimpahan tahap kedua.

"Iya, berkasnya sudah lengkap, sudah P21, dan akan dilakukan pelimpahan tahap 2, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Yerlin pada Selasa (21/1/2025).

Meskipun penetapan tersangka dilakukan tiga bulan sebelumnya, penahanan baru dilaksanakan setelah pertimbangan penyidikan yang memakan waktu cukup lama.

Hal ini juga dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, yang menyebut kondisi kesehatan para tersangka sebagai salah satu faktor penundaan.

Ketiga tersangka memiliki peran dalam produksi dan distribusi produk skincare merkuri yang melanggar hukum. Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila diketahui sebagai pemilik beberapa merek seperti Raja Glow dan MH Cosmetic.

  • Mustadir Dg Sila saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
  • Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena sedang hamil dan mengeluhkan masalah kesehatan.
  • Agus Salim dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada.

"Kondisi tersangka diperhatikan. Kalau tidak dilakukan penahanan tapi proses hukum tetap berjalan lancar, itu menjadi pertimbangan penyidik," tambah Kombes Pol Didik Supranoto.

Baca Juga : Owner Skincare Shella Saukia Beberkan Chat Nikita Mirzani Minta Rp500 Miliar ke Heni Sagara Jika Mau Damai

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada JPU akan dilakukan dalam waktu dekat. Hingga saat ini, pengawasan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim tetap dilakukan meskipun mereka berada di rumah sakit.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mendeteksi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri. Beberapa produk yang teridentifikasi antara lain:

  • FF Fenny Frans Day Cream Glowing
  • FF Fenny Frans Night Cream Glowing
  • RG Raja Glow My Body Slim
  • Mira Hayati Lightening Skin
  • MH Cosmetic Night Cream

"Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan," kata Kombes Pol Didik Supranoto. Uji lebih lanjut terhadap produk tersebut masih dilakukan oleh BPOM untuk memastikan kandungan berbahaya lainnya.

Produk-produk yang didistribusikan oleh ketiga tersangka diketahui berpotensi merugikan konsumen. Kandungan merkuri dan bahan kimia lainnya dapat membahayakan kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka panjang. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menerima berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua untuk memulai proses persidangan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Soetarmi.

Baca Juga : Suami dari Bos Skincare Makassar Selingkuh dengan 3 ART, Salah Satunya Curi Uang Rp700 Juta