Agus Disabilitas Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta terkait Kasus Pelecehan Seksual
Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Kuasa hukum ajukan permohonan tahanan rumah karena kondisi khusus.
BaperaNews - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22), terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual, menghadapi tuntutan berat dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta atas pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya.
Jaksa Dina Kurniawati menjelaskan bahwa Agus didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tuntutan ini mengacu pada hukuman maksimal pidana penjara dan denda besar jika terbukti bersalah.
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan tanpa pengajuan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dina menyatakan bahwa pemeriksaan saksi akan dilakukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (23/1/2025).
“Apa yang didakwakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sehingga kami arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” ujar Ainuddin, kuasa hukum Agus, menanggapi dakwaan tersebut.
Agus, yang diketahui merupakan seorang penyandang disabilitas, juga menyuarakan ketidakpuasannya terhadap fasilitas di pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyebutkan bahwa beberapa hak untuk penyandang disabilitas belum dipenuhi.
Baca Juga : Agus Buntung Histeris Nangis Karena Ibunya Jatuh hingga Kepala Berdarah Usai Hadiri Sidang
“Sebelumnya ada pemberitaan tentang pendampingan di lapas, tapi saya menyebut itu bohong. Hak-hak yang harus dipenuhi belum terealisasi,” ungkap Agus usai sidang, Kamis (16/1/2025).
Sejak Kamis (9/1/2025), Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Di sana, ia berbagi sel dengan 14 tahanan lain.
Kuasa hukum Agus, Donny A. Sheyoputra, mengungkapkan bahwa kliennya menghadapi bullying serta ancaman selama masa penahanan, yang menyebabkan ketidaknyamanan.
“Agus merasa tidak nyaman karena ada semacam bullying terhadap dia, bahkan ada ancaman juga,” ujar Donny selepas persidangan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanan Agus dialihkan menjadi tahanan rumah. Menurut Donny, hal ini bertujuan agar ibu Agus dapat merawatnya sesuai kebutuhan khusus.
“Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, tetapi ia meminta pengalihan ke tahanan rumah supaya ibunya bisa merawatnya sesuai kebutuhan khususnya,” tambah Donny.
Meski dihadapkan pada tekanan berat, Agus menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pada persidangan perdana, Agus didampingi oleh tujuh pengacara dari total 19 anggota tim hukumnya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Agus dan tim hukumnya menegaskan kesiapan mereka untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang telah dijadwalkan pengadilan.
Baca Juga : Agus Disabilitas Nangis Histeris saat Ingin Ditahan dan Ancam Bunuh Diri Gegara Tak Ada Ibunya di Lapas