Dadang Ginanjar, Kepala Dishub Kota Bekasi Minta Maaf Soal Anak Buahnya Yang Lawan Arah Saat Kawal Mobil Mewah
Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan kota bekasi meminta maaf atas peristiwa yang dilakukan oleh anak buahnya yakni Dede Fahrudin karena melawan arah saat kawal mobil mewah.
BaperaNews - Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi minta maaf secara terbuka pada konferensi persnya tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Dede Fahrudin anak buahnya. Sebelumnya Dede Fahrudin memberi pengawalan tidak resmi pada 2 mobil mewah yang menuju perjalanan ke Puncak, Bogor.
Ia minta maaf terkait Dede Fahrudin yang memakai mobil dinas melanggar lalu lintas dengan melawan arus, ia juga memakai lampu rotator dimana lampu tersebut seharusnya hanya boleh dipakai oleh polisi yang sedang bertugas.
Berdasarkan UU Lalu Lintas No, 2 th 2009 mengatur pihak yang boleh memberi pengawalan lalu lintas hanyalah petugas kepolisian, bukan anggota atau staf dinas perhubungan Kota Bekasi.
“Atas kejadian ini, saya sebagai atasan Dede Fahrudin minta maaf, kami akan lebih mengawasi agar tidak terjadi hal yang sama, kami juga akan lakukan pembinaan jika mungkin ada anggota kami yang belum paham tentang aturan ini” ujar Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Selasa 4/1/2022.
Selain minta maaf, Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengaku memang perlu memberikan sosialisasi pada bawahannya tentang apa saja fungsi dan peran petugas Dinas Perhubungan, apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “’Memang sepertinya kami perlu memberi tambahan edukasi dan sosialisasi, memang kami tidak punya peran sama sekali untuk mengawal, tidak ada fungsi kami disitu” lanjut Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Baca Juga : Mantan Dubes RI, Dino Patti Diberikan Pengamanan Usai Dapat Ancaman Pembunuhan Dari Tersangka Mafia Tanah
Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga menjelaskan bahwa Dede Fahrudin adalah seorang staff kontrak dan saat ini sudah dikenai sanksi sesuai Aturan Walikota Bekasi No. 42 th 201 tentang pembinaan pegawai kontrak.
“Sanksi yang sudah kami berikan adalah nilai tidak puas atas pekerjaannya dan sekarang ia sudah dipindah tugaskan ke bagian lain di Bidang Kepegawaian dan Umum” ungkap Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dede Fahrudin pun mengaku ia telah melanggar lalu lintas, ia mengatakan tidak tahu ada pengetatan arus lalu lintas di area Simpang Gadog, tempat mobil dinasnya ditilang. “Saya sungguh tidak tahu ada aturan pemeriksaan di area Gadog ini, mobil yang dikawal itu orang biasa, bukan pejabat, tidak ada juga bayaran atau sejenisnya. Awalnya kita sudah bilang ga isa, kita ga ada wewenang untuk mengawal, tapi dia minta tolong sampai ke Ciawi saja, sebenarnya memang tidak boleh, tapi dia tetap minta tolong untuk dikawal dari Kota Bekasi Bogor ke Vimala Hills Bogor” jelas Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.