Akhir Skandal Herry Wirawan, Si Predator Seksual Santri Di Bandung
Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat menggelar sidang final tersangka pemerkosa santri Herry Wirawan dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat menarik perhatian berbagai pihak baik itu masyarakat Bandung, media, juga masyarakat Indonesia. Hal ini tak lain berhubungan dengan adanya vonis sidang final untuk terdakwa Herry Wirawan yang terbukti memperkosa dan melakukan tindak kekerasan pada sejumlah Santri di pondok pesantren hingga beberapa diantaranya hamil serta sudah melahirkan anak.
Sidang final dilakukan pada hari Selasa 15 Februari 2022. Pada sidang sebelumnya hakim membuat putusan hukuman mati untuk Herry beserta kebiri dan uang untuk ganti rugi korban, namun pihak Herry Wirawan mengajukan banding, menyatakan harapannya untuk diperingan hukumannya agar bisa mengurus anak-anaknya dan bertanggung jawab kepada para santri yakni korban yang ia perkosa.
Herry nampak tertunduk lesu dalam sidang, ia hadir secara langsung untuk mendengar hukuman final yang harus ditanggungnya. Dalam hukuman vonis akhir ini, hakim membuat perubahan untuk hukuman Herry Wirawan yang lebih meringankan dari vonis mati sebelumnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Herry Wirawan Perkosa Santriwati di Depan Istrinya
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup” ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang final hari Selasa 15 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan terbukti bersalah memperkosa 13 orang santri sejak tahun 2016 hingga 2021, dan ia mendapat hukuman lebih ringan dari vonis sebelumnya, ia kini resmi harus menerima hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Herry juga wajib membayar uang restitusi untuk para korban sejumlah Rp 300 juta per korban. Hakim menyatakan Herry diberi hukuman lebih ringan, tidak hukuman mati seperti vonis sebelumnya karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Berdasarkan pembelaan dari terdakwa dan hukuman mati yang bertentangan dengan hak asasi manusia, dan terdakwa yang menyesal atas kesalahannya” ujar Yona membacakan lanjutan putusan. Sedangkan untuk kebiri kimia akan dilakukan selama jangka panjang maksimal 2 tahun dan dilakukan setelah Herry Wirawan menjalani hukuman pidana pokok.
Hukuman ini jelas lebih ringan dari semua sisi dimana sebelumnya Herry Wirawan dihukum dengan vonis mati, kebiri kimia, dan membayar denda Rp 500 juta, juga membayar Rp 331 juta per korban. Belum diketahui apakah keputusan ini diterima atau akan kembali diajukan banding. Herry Wirawan dan pengacaranya mengungkap masih berfikir tentang vonis final tersebut.
Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia