Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan terdakwa atas kasus pemerkosaan kepada 13 Santriwati di Bandung dituntut hukuman mati sekaligus kebiri kimia oleh Jaksa penuntut umum.
BaperaNews - Herry Wirawan terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry Wirawan dinyatakan bersalah usai melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan santriwati.
Herry Wirawan yang tiba di Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 09.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam dengan tangan diborgol menuju ruangan sidang. Herry Wirawan datang didampingi dengan petugas rutan menggunakan kendaraan tahanan.
"Terdakwa Herry Wirawan kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum memberikan tiga tuntutan kepada terdakwa Herry Wirawan pemerkosaan santriwati salah satunya adalah hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Selasa (11/1/2022).
Baca Juga : Mengejutkan! Herry Wirawan Perkosa Santriwati di Depan Istrinya
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
Jaksa penuntut umum juga menyampaikan tuntutan kedua kepada Herry Wirawan atas tindakan pemerkosaan terhadap santriwati yakni dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia kepada Herry Wirawan," ujarnya.
Lalu jaksa penuntut umum juga memberikan tuntutan ketiga untuk Herry Wirawan yakni dengan menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta Rupiah dan subsidi selama satu tahun kurungan serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada santriwati yang menjadi korban dan totalnya mencapai Rp 330 juta.
Jaksa menilai dalam kasus ini terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindakan pidana Pasal 81 ayat (1). Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya, Herry Wirawan yang merupakan guru salah satu pondok pesantren menjadi terdakwa usai terlibat dalam pemerkosaan 13 santriwatinya. Bahkan atas perbuatannya tersebut beberapa dari santriwati hamil dan melahirkan. Hingga kini kasusnya pun masih bergulir di pengadilan dimana Jaksa memberikan tuntutan berupa hukuman mati.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi di UMY Ancam Laporkan Akun Penyebar Kasus