Pleidoi Polisi Yang Terlibat Penembakan Laskar FPI, Terpaksa Karena Nyawa Terancam

Pihak pengacara polisi yang terlibat dalam kasus penembakan laskar FPI meminta kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan terkait kasus tersebut dengan alasan mereka membunuh secara terpaksa.

Pleidoi Polisi Yang Terlibat Penembakan Laskar FPI, Terpaksa Karena Nyawa Terancam
Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) . Gambar: Antara/ M Ibnu

BaperaNews - Pengacara Briptu Yusmin dan Briptu Fikri, Henry Yosodiningrat meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan terkait pembunuhan empat anggota FPI, sebab mereka membunuh secara terpaksa. “Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Briptu Fikri dan Yusmin dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman” ujar Henry dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di PN Jaksel, Jumat 25 Februari 2022.

Henry juga meminta agar harkat dan martabat serta nama baik kliennya tersebut dipulihkan. Sebelumnya kedua anggota polisi tersebut divonis hukuman 6 tahun penjara oleh hakim. Namun Henry menyebut tindakan kedua kliennya dalam keadaan terpaksa karena nyawa mereka dalam keadaan terancam, sehingga melatarbelakangi penembakan tersebut.

“Perbuatan penembakan dilakukan karena pembelaan dan terpaksa, maka terdakwa tidak dapat dipidana” lanjutnya. Henry yakin kiennya terbukti secara sah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Ia meminta agar kliennya dibebaskan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari enam anggota FPI yang terlibat kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota polisi dari Polda Metro Jaya, terjadi di depan Hotel Novotel Jl. Interchange, Karawang, Jabar sampai kawasan 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Pasukan Rusia Berada 32 Kilometer Dari Kiev Pusat Pemerintahan Ukraina, Perang Kota Bisa Terjadi

Dua anggota FPI tewas dalam insiden baku tembak, sementara empat orang lainnya meninggal dunia ketika akan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadan hidup. Komnas HAM menyebut tindakan polisi ini sebagai unlawful. Jaksa penuntut umum juga menyebut Briptu Yusmin dan Briptu Fikri yang melakukan penembakan tersebut telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kesengajaan, dan Pasal 55 KUHP tentang tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pada peristiwa tersebut, Iptu Elwira juga terlibat dalam baku tembak, namun ia mengalami kecelakaan dan meninggal dunia pada Januari lalu, sehingga ia bebas dari hukuman, sedangkan Yusmin dan Fikri hingga hari ini tidak ditahan, hanya menjalani sidang dan mendapat tuntutan hukuman 6 tahun penjara.

Namun pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut seharusnya Yusmin dan Fikri mendapat hukuman penjara 15 tahun karena pembunuhan sengaja dilakukan, tidak ada dasar rasa sakit hati ataupun hubungan sosial yang lain, dan polisi seharusnya menjaga keamanan, bukan membunuh warga sipil, menurutnya polisi juga diberi senjata bukan untuk membunuh, tapi untuk melindungi diri.

“Mestinya ancamannya 15 tahun, karena apa? kan tidak ada motif sebenarnya, motifnya karena dia petugas saja” ujarnya Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Buruh Di Indonesia Serukan Agar Rusia Setop Menyerang Ukraina