Kumpulkan Uang untuk Menikah, Ojol Ini Rela Nyambi jadi Jambret di Makassar
Agus, seorang driver ojol di Makassar, ditangkap setelah melakukan penjambretan demi memenuhi kebutuhan untuk menikah.
Baperanews - Seorang driver ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan aksi penjambretan. Pelaku, Agus (43), mengaku nekat menjambret demi mengumpulkan uang untuk menikah. Aksi ini dilakukannya hingga empat kali di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Pelaku yang berinisial AS (43) ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang di rumahnya di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu malam, (24/7). Agus yang merupakan warga Jalan Tidung I, Kecamatan Rappocini, Makassar, ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Berdasarkan pendalaman, pelaku sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Jadi, pelaku merupakan residivis," kata Sangkala kepada awak media.
Agus mengaku bahwa dirinya melakukan aksi penjambretan karena himpitan ekonomi dan kebutuhan untuk menikah.
"Empat kali saya melakukan jambret. Saat melakukan, saya menggunakan jaket ojol. Saya melakukannya cuma mau menikah, kumpul-kumpul uang. Saya duda, anak dua orang. Sudah ada perempuan yang ingin dilamar. Secepatnya dilamar kalau terkumpul uang," ungkap Agus.
Seperti umumnya adat di Makassar atau Bugis, laki-laki yang ingin menikahi pujaan hatinya harus menyiapkan uang panaik. Agus, yang berprofesi sebagai driver ojol, merasa penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Baca Juga: Tragis! Seorang Driver Ojol Tertimbun Tumpahan Aspal di Jalan Ringroad Medan
Dalam rekaman CCTV yang beredar, aksi terakhir Agus terjadi di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa, (23/7), pukul 10.04 WITA.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Agus mendekati seorang ibu-ibu yang berjalan seorang diri. Pelaku lalu merampas tas ibu-ibu tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban sempat berusaha mengejar dan meminta pertolongan, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan Agus, termasuk handphone, uang tunai, dan beberapa surat penting yang dirampas dari korban.
"Korban kehilangan satu handphone, uang tunai, dan beberapa surat-surat penting. Pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ujar Iptu Sangkala.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
"Kami mendapatkan atensi dari Pak Kapolsek untuk mengungkap peristiwa tersebut," kata Iptu Sangkala.
Polisi juga masih mencari korban lain yang belum melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
"Makanya kusuruh anggota ke TKP mencari korban, bagaimana ceritanya," lanjut Sangkala.
Aksi nekat Agus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa merasa simpati terhadap kondisi ekonominya, namun banyak yang mengecam tindak kriminal yang dilakukannya. Pengguna media sosial juga ramai membahas kejadian ini, menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.