Soal Pajak Ojol dan Online Shop, Kemenkeu Ingatkan DKI: Hati-hati
Rencana Pemprov DKI untuk memungut pajak dari ojek online (ojol) dan toko online (online shop) mendapat peringatan dari Kemenkeu terkait potensi pajak berganda.
BaperaNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) tentang rencana pemungutan pajak terhadap layanan ojek online (ojol) dan toko online (online shop).
Meski usulan pajak Ojol dan pajak online shop ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kemenkeu mengingatkan bahwa pungutan pajak tidak boleh dilakukan berganda.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Sandy Firdaus, mengingatkan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah mengatur pemisahan pajak daerah dan pajak pusat.
Sebelum Pemprov DKI Jakarta melangkah lebih jauh dalam rencananya untuk memungut pajak dari ojol dan online shop, perlu ada pemisahan yang jelas terkait objek pajak daerah dan objek pajak pusat. Pemungutan pajak dari objek yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat menimbulkan pajak berganda, yang harus dihindari.
Baca Juga : Valdi Ghifari Belum Bayar Pajak Mobil Usai Hina Pratama Arhan
Sandy Firdaus menjelaskan bahwa alih-alih memungut pajak langsung dari ojol, Pemprov DKI dapat mencari peluang pajak dari fitur-fitur lain dalam platform ojol tersebut.
Misalnya, jika platform ojol menyediakan layanan pembelian makanan, Pemda dapat menjalin kerjasama dengan restoran-restoran yang bermitra dengan platform ojol tersebut untuk mengenakan pajak terhadap omzet mereka.
Kemenkeu juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam menjalankan rencana ini, serta memastikan bahwa pemungutan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Ada Program Pemutihan Pajak di Jakarta, Cek Lokasi dan Tanggalnya!