Nadiem Akan Disomasi MWA UNS Karena Permen Kemendikbud Dinilai Cacat Hukum
Mendikbudristek, Nadiem Makarim akan disomasi oleh MWA UNS (Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret) karena Permen 24/2023 dinilai cacat hukum dan seharusnya dibatalkan.
BaperaNews - Polemik antara Kemendikbudristek dengan MWA UNS (Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret) terus bergejolak. MWA UNS menilai Permen 24/2023 yang diterbitkan Kemendikbudristek cacat hukum dan seharusnya dibatalkan.
“Kami anggap itu batal, cacat hukum. Itu tidak sesuai dengan PP 56/2020, pada PP itu MWA tak bisa dibekukan, maka Permen Kemendikbud ini gugur. Tidak mungkin dan tidak boleh Permen dibuat berlawanan dengan PP” tutur Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi pada Rabu (5/4).
MWA UNS memutuskan akan tetap melantik Prof Sajidan sebagai rektor terpilih UNS masa jabatan periode 2023 – 2028 dan akan beri somasi pada Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Kita akan beri somasi karena ini melanggar, harap ini segera dicabut. Pelantikan tetap jalan karena kita ini sah. Segera akan kita somasi dalam bulan ini, boleh jadi pekan ini” imbuhnya.
Jika somasi tidak dipedulikan, maka WMA UNS akan melanjutkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. “Akan kami lakukan, langsung ke PTUN, ini sedang proses” pungkas Hasan.
Baca Juga : Kemendikbudristek Buat Kurikulum Baru Usai Tes Calistung Jenjang SD Dihapus
Kronologi Polemik WMA UNS dan Kemendikbudristek
Kasus polemik WMA UNS berawal ketika Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menerima Permen 24/2023 pada Senin (3/4) dengan tiga poin yaitu :
- Pembekuan MWA, tugas dan wewenangnya akan diambil alih Mendikbudristek.
- Pembatalan pemilihan.
- Penetapan masa bakti 2023-2023.
Sutanto menyebut Permen 24/2023 itu keluar karena ada pertimbangan polemik WMA UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Bahwa Mendikbudristek ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi termasuk pengawasan, pemantauan, pembinaan, koordinasi, evaluasi dan MWA yang jadi aturan internal di UNS tidak boleh melawan UU” ungkap Sutanto.
Meski dibekukan, MWA UNS tetap melantik rektor terpilih baru, terlebih undangan untuk acara pelantikan tanggal 11 April 2023 mendatang sudah disebar, namun hasil pemilihan rektor itu dibatalkan Kemendikbud.
Pihak UNS menyatakan akan tetap melantik rektor terpilih meski dinyatakan batal oleh Kemendikbudristek. WMA UNS menolak peraturan yang dibuat oleh Nadiem Makarim karena dianggap tidak sesuai Peraturan pemerintah.
Pihak UNS juga akan ajukan somasi dan tuntutan ke PTUN untuk jalan penyelesaiannya. “Undangan tetap terlaksana, mungkin dalam konteks yang lebih sederhana” tutup Hasan.
Baca Juga : 20 Bahasa Daerah Direvitalisasi pada 2023 oleh Kemendikbudristek