Sadis! Anak Bunuh Ibu Kandung Gegara Cinta dengan Pria yang Sama
Seorang anak di Jember tega membunuh ibu kandungnya akibat konflik cinta segitiga yang melibatkan pria inisial SA.
BaperaNews - Pembunuhan terjadi di Jember, Jawa Timur, ketika seorang wanita berusia 60 tahun bernama Hasiya tewas dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, NH, akibat konflik cinta segitiga yang melibatkan pria inisial SA.
Dilansir dari akun Twitter @txtdarimedia, peristiwa anak bunuh ibu ini terjadi pada Kamis (14/12), di mana NH dan SA membantu kekasihnya untuk menyerang bagian tubuh belakang Hasiya menggunakan sebilah pisau.
Setelah perbuatan itu dilakukan, keduanya, bersama dengan pelaku lain yang diketahui bernama AW, membuang jasad korban ke sungai yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian.
Motif anak bunuh ibu di Jember ini terkuak setelah penyelidikan mendalam, mengungkap bahwa Hasiya menolak hubungan NH dengan SA. Usut punya usut, ternyata Hasiya pernah menjalin hubungan asmara dengan SA, yang menjadi pria yang sama yang menarik perhatian NH.
Keputusan Hasiya untuk tidak mengizinkan NH menjalin hubungan dengan SA memicu dendam dalam hati pria tersebut.
SA, yang merasa sakit hati dengan penolakan tersebut, tak kuasa menahan emosinya. Pria itu kemudian menghasut NH untuk memberi pelajaran kepada ibunya dengan cara yang sangat tragis. Gelap mata akibat cinta, NH pun mengiyakan ajakan SA dan bersama-sama dengan AW merencanakan pembunuhan tersebut..
Baca Juga : Mahasiswi Tewas Dibunuh Mantan Pacar di Apartemen, Ini Motifnya!
Dimulai saat AW, seorang teman Hasiya, ditugasi untuk mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Tanpa diketahui oleh korban, NH dan SA menyusul keduanya dengan penuh rencana kejam di benak mereka.
Sampai di tujuan, SA tanpa belas kasihan mengeluarkan pisau dan menyerang Hasiya dari belakang. Meskipun awalnya korban mencoba melawan, NH justru memegangi tangan ibunya sendiri, memudahkan SA untuk melakukan aksinya.
Akibat serangan tersebut, Hasiya tewas di tempat. Setelah itu, ketiganya dengan dingin membuang jasad ibu kandung NH ke tepi sungai.
Ketiga pelaku, NH, SA, dan AW, kini dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius. Mereka dijerat dengan pasal 338, 339, dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang berarti menghilangkan nyawa orang, pembunuhan dengan pemberatan, dan pembunuhan berencana.
Menurut Bali Advocate, kasus pembunuhan (Pasal 338) dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pembunuhan dengan pemberatan (Pasal 339) diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sementara pembunuhan berencana (Pasal 340) bisa dikenai hukuman mati, seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca Juga : Ayah di Jagakarsa Rekam Pembunuhan 4 Anak Demi Balas Dendam ke Istri