Remaja Bunuh Polisi Pake Campuran Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman
Pembunuhan berencana terjadi di Lampung, yang mana motif menunjukkan bahwa pelaku ingin menguasai harta korban. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pembunuhan berencana terjadi di Lampung Tengah ketika seorang remaja berusia 17 tahun, AE, dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan 6 bulan karena melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota Polres Lampung Tengah, Brigadir Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat.
Kasus remaja bunuh polisi ini mengejutkan masyarakat karena AE diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menggunakan campuran racun dan obat nyamuk untuk membunuh korban.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, terungkap bahwa AE secara sadis meracuni minuman korban dengan campuran bahan kimia beracun, kemudian membekap korban hingga menyebabkan gagal pernapasan.
Kasi Pidana Umum, Leni Oktarina, menyatakan bahwa AE melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban dan ingin menguasai harta miliknya.
"Kasus ini terungkap usai jasad Singgih ditemukan di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alvinda Tama. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AE, yang ternyata merupakan teman dekat korban.
AE mengakui perbuatannya kepada polisi, bahwa ia merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban. Pada malam kejadian, AE mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak dan memberikannya minuman yang telah dicampur dengan racun dan obat nyamuk.
Baca Juga: Ibu di Riau Tega Cekoki Anak Tirinya Pakai Racun Tikus Gegara Sakit Hati Kepada Suami
Setelah korban mabuk berat, AE membawa korban ke sebuah penginapan dan melakukan eksekusi dengan cara membekap.
Dalam kondisi yang mengenaskan, Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas di penginapan tersebut. AE kemudian menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur dan membawa kabur mobil korban.
Berkat beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE berhasil ditangkap oleh polisi saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan.
"Dalam persidangan, terdakwa AE tidak dapat membantah perbuatannya. Terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban," jelas Leni Oktarina.
Meskipun AE sempat berupaya menyembunyikan barang bukti dan memberikan keterangan secara berbelit-belit, namun berkat koordinasi yang baik, jaksa berhasil menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahannya.
Baca Juga: Usai Bunuh Istri, Suami Ini Tewas Minum Racun Rumput