Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siapkan Tilang

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman melarang masyarakat untuk tidak menggelar konvoi pada malam tahun baru 2024.

Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siapkan Tilang
Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siapkan Tilang. Gambar : Dok. Cule

BaperaNews - Menjelang pergantian malam tahun baru 2024, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggelar konvoi.

Larangan konvoi malam tahun baru tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kepadatan lalu lintas, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta.

"Kalau konvoi kami tidak bolehkan," tegas Kombes Latif seperti yang dilansir dari Antara pada Rabu (27/12)

Larangan konvoi malam tahun baru ini mencakup konvoi kendaraan bermotor maupun mobil bak terbuka yang masuk ke wilayah Jakarta dari sekitarnya. Khususnya, kendaraan yang berasal dari Bekasi, Depok, dan Tangerang akan mengalami pengalihan rute jika terdeteksi melakukan konvoi.

Baca Juga : Car Free Night Malam Tahun Baru, Ini Jam Sudirman-Thamrin Ditutup

Latif menekankan bahwa konvoi pada malam tahun baru, terutama menggunakan bak terbuka, akan mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian.

"Enggak boleh konvoi, apalagi melakukan (dengan) bak terbuka," tambahnya.

Tujuan dari larangan konvoi malam tahun baru ini adalah untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sebagai tindak lanjut dari larangan ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan tersebut.

"Pihak kepolisian siap memberikan tilang kepada pelanggar," ujar Latif dengan tegas.

Baca Juga : 9 Rekomendasi Lokasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta, TMII Paling Indah!