Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp500 Juta untuk Perusahaaan & Rp300 Juta untuk Perseorangan

Prabowo Subianto resmi menghapus utang petani dan nelayan dengan maksimal Rp500 juta untuk perusahaan dan Rp300 juta untuk perorangan

Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp500 Juta untuk Perusahaaan & Rp300 Juta untuk Perseorangan
Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp500 Juta untuk Perusahaaan & Rp300 Juta untuk Perseorangan. Gambar : Kompas.com/Dok. Fika Nurul Ulya

BaperaNews - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024, yang mengatur penghapusan utang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini ditujukan untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor lain yang terdampak oleh bencana alam dan pandemi.

Program penghapusan utang ini bertujuan untuk membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dalam meningkatkan produktivitas di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Kriteria Penghapusan Utang bagi UMKM

Kebijakan ini mencakup sekitar 1 juta UMKM yang tercatat dalam daftar penghapusbukuan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa UMKM yang berhak memperoleh manfaat dari kebijakan ini adalah yang terdampak gempa bumi, bencana alam lain, atau pandemi Covid-19. 

Penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang mengalami kendala finansial sehingga tidak lagi mampu melunasi kewajiban mereka. Debitur yang masih mampu membayar utang tidak akan dimasukkan dalam program ini.

Batas penghapusan utang ditetapkan sebesar maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, artinya UMKM dengan utang di bawah atau sama dengan batas tersebut akan dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang yang diberikan penghapusan utang piutang, yang notabene merupakan bank BUMN kita, Himbara," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (5/11).

Baca Juga : Prabowo Subianto Akan Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

Harapan Penghapusan Utang bagi Petani dan Nelayan

Prabowo Subianto menekankan pentingnya peran sektor pertanian dan perikanan dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat meringankan beban para petani dan nelayan yang menghadapi kesulitan finansial akibat bencana dan pandemi. 

Pemerintah berharap dengan adanya penghapusan utang ini, para petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka tanpa terkendala utang yang menghambat perkembangan mereka.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” ujar Prabowo.

Para petani dan nelayan diharapkan dapat menjadi lebih mandiri dan berdaya guna dalam mendukung perekonomian nasional.

Legalitas dan Proses Penghapusan Utang oleh Himbara

PP Nomor 47 Tahun 2024 memberi wewenang kepada bank Himbara untuk menghapus piutang yang tidak perform atau macet. Dengan adanya payung hukum ini, bank-bank negara dapat melakukan penghapusan utang secara sah tanpa menggunakan anggaran dari APBN.

Pemerintah memastikan bahwa penghapusan utang ini dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan oleh bank-bank terkait, tanpa membebani anggaran negara.

“Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita, penghapusbukuan piutang di bank,” kata Maman, memperjelas bahwa pengelolaan penghapusan utang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank Himbara.

Selanjutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan bank Himbara untuk melakukan verifikasi dan penyesuaian data debitur yang memenuhi syarat.

Bank Himbara telah memiliki daftar debitur yang memenuhi kriteria untuk penghapusan utang, sehingga proses realisasi diharapkan dapat segera berjalan.

Dampak Kebijakan Penghapusan Utang bagi UMKM

Penghapusan utang ini dianggap sebagai angin segar bagi UMKM di sektor-sektor vital seperti pertanian dan perikanan, yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat bencana alam dan pandemi Covid-19.

Dengan adanya penghapusan utang ini, UMKM yang terdampak diharapkan mampu memperbaiki kondisi finansial mereka dan kembali fokus pada pengembangan usaha. 

Selain itu, kebijakan ini membuka peluang bagi UMKM yang sebelumnya mengalami gagal bayar untuk mengajukan pinjaman baru guna menunjang keberlanjutan usaha mereka.

“Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali,” jelas Maman, menunjukkan optimisme pemerintah terhadap keberlanjutan sektor UMKM.

Respons Pemerintah terhadap Masukan Kelompok Tani dan Nelayan

Kebijakan ini juga merespons berbagai masukan dari kelompok tani dan nelayan yang mengungkapkan kesulitan dalam melanjutkan usaha mereka akibat tekanan utang.

Dengan fokus pada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, pemerintah berharap para pelaku usaha kecil ini bisa lebih berdaya saing. 

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah serta mengurangi ketergantungan sektor-sektor tersebut pada utang yang selama ini menjadi beban.

Kebijakan penghapusan utang yang digagas oleh Prabowo Subianto ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM, khususnya petani dan nelayan yang terdampak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap langkah penghapusan utang dapat menjadi solusi dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di sektor-sektor penting di Indonesia.

Baca Juga : Singgung Soal Korupsi, Prabowo: Kalo Ikan Busuk, Busuknya dari Kepala!