Wabup Lampung Kaget Tak Ada Pegawai di Jam Kerja Saat Sidak Kantor Kecamatan
Video viral menunjukkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkejut melihat kantor Kecamatan Pubian kosong tanpa pegawai.
BaperaNews - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkejut melihat Kantor Kecamatan Pubian kosong tanpa satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut terjadi pada Rabu, 8 November, pukul 11.00 WIB, seperti yang diungkapkan dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @barakcodam.
Meskipun komputer masih menyala, kekosongan kantor pada jam kerja menciptakan tanda tanya besar.
Netizen awalnya meragukan keaslian video karena jam dinding menunjukkan pukul 07.15, yang membuat beberapa orang berasumsi itu mungkin hari libur.
Namun, Ardito Wijaya membuktikan keaslian video dengan menunjukkan jam tangannya yang menunjukkan pukul 11.00 sebagai bukti bahwa sidak dilakukan pada hari kerja
Baca Juga : Viral Satpam Marahi Kurir Gegara Pasang Bendera Palestina
Kosongnya kantor Kecamatan Pubian pada jam kerja menjadi sorotan, terutama karena adanya sanksi berat bagi ASN yang melanggar jam kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tegas mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan.
Hukuman disiplin bagi PNS yang mangkir jam kerja dapat mencakup teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Dalam narasi video, Ardito Wijaya menyatakan ketidakmengertian terhadap keadaan kosong tersebut. Ia tidak mengetahui keberadaan pegawai kantor kecamatan di Lampung Tengah tersebut.
Komentar video tersebut dibanjiri dengan cerita yang hampir serupa oleh warganet, banyak yang beranggapan hal ini sudah menjadi biasa bagi para ASN.
Baca Juga : Viral Video Kamar Kos di Jogja Penuh Sampah Hingga Air Kencing di Botol