Polisi Periksa Saksi Terlibat Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura
Polisi sudah memeriksa dua orang saksi terkait tindak perusakan gedung tembok beda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura.
BaperaNews - Polisi sudah memeriksa dua orang saksi terkait tindak perusakan gedung tembok beda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura yang berlokasi di Surakarta Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho menyebutkan dua orang saksi yang diperiksa ialah pemilik lahan salah satunya berinisial MKB (45) warga dari Pucangan Sukoharjo.
Sedangkan salah satu saksi ialah operator alat berat yakni eskavator yang dipakai untuk membongkar tembok peninggalan Keraton Kartasura dimana ia yang langsung melakukan pembobolan tembok tersebut yang belum diketahui siapa dalangnya.
Pada hari Sabtu 23 April 2022, Wahyu memeriksa dua orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan dimana ada perbuatan diduga melanggar hukum terkait UU Cagar Budaya, penyelidikan dilakukan oleh BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) PPNS (Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk mengusut kasus tersebut.
Oleh sebabnya penentuan tersangkanya, kata Wahyu akan dilakukan oleh BBCB PPNS tersebut sedangkan pihaknya hanya akan menyokong koordinasi dan supervisi kasusnya. Tim masih melakukan olah TKP untuk menentukan apakah tindakan termasuk melanggar hukum pidana atau tidak.
Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Hasil Audit Kasus Pedagang yang Diadukan ke Jokowi
Salah satu tim dari PPNS BPCB, Harun mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan selanjutnya baru akan ditentukan termasuk perbuatan melanggar hukum atau tidak.
Menurut UU RI No. 11 th 2020 pasal 105 Juncto Pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar. “Untuk kepemilikan kami belum tahu apa ada penyelewengan atau tidak sebab kami masih mendalami perusakan benda cagar budaya tersebut” ujar Harun.
Sebelumnya heboh tembok yang merupakan peninggalan Keraton Kartasura dilaporkan roboh pada hari Jumat 22 April 2022, bagian tembok yang dijebol disebut akan dibuat jadi bangunan atau gedung baru dan hal itu juga dibenarkan oleh Lurah Kartasura, Agus Jaelani.
“Katanya mau dibuat bangunan baru, tapi belum tahu, itu mau diratakan dulu, tapi kemarin sudah dijebol temboknya katanya untuk masukkan material ke dalam dan tadi diminta untuk hentikan dulu” ujarnya di lokasi pada hari Jumat.
Menurut Agus, pemilik lahan ialah seseorang berinisial B, namun ia mengaku tidak pernah diajak koordinasi terkait pembangunan tersebut dan Agus menduga pemilik lahan tidak tahu jika lahan yang dipakai sebagai cagar budaya itu dilarang untuk diubah.
Baca Juga : Kronologi Kader HMI Ditangkap Saat Demo Bela Guru Ngaji Bekasi