Undang-Undang Baru di Belgia Berikan Pekerja Seks Hak Pensiun dan Asuransi
Parlemen Belgia mengesahkan undang-undang baru yang memberikan hak kerja setara bagi pekerja seks, termasuk pensiun, asuransi, dan cuti, mulai 1 Desember 2024.
BaperaNews - Pekerja seks di Belgia kini memperoleh perlindungan kerja yang setara dengan karyawan lainnya, termasuk hak atas uang pensiun, asuransi kesehatan, dan cuti.
Hal ini diatur dalam undang-undang baru yang mulai berlaku pada Minggu, 1 Desember 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan menekan risiko pelecehan serta eksploitasi dalam profesi tersebut.
Undang-undang ini lahir dari keputusan parlemen Belgia pada Mei 2024, menyusul dekriminalisasi pekerjaan seks pada tahun 2022.
Meski saat itu pekerjaan seks tidak lagi dianggap ilegal, pekerja seks belum memiliki akses pada hak-hak pekerja seperti tunjangan pengangguran atau perlindungan sosial lainnya.
Dengan aturan baru, pekerja seks tidak hanya mendapat pengakuan legal, tetapi juga hak-hak yang setara.
"UU ini memastikan bahwa pekerja seks memiliki kontrak kerja dan hak hukum yang sama seperti pekerja lainnya," ujar salah satu anggota parlemen Belgia.
Serikat Pekerja Seks Belgia menyambut baik aturan ini dan menyebutnya sebagai langkah besar dalam mengakhiri diskriminasi hukum terhadap pekerja seks.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah hak pekerja seks untuk menolak pasangan seksual atau tindakan tertentu selama bekerja.
Mereka juga berhak menghentikan aktivitas kapan saja jika merasa tidak nyaman. Dalam kasus penolakan semacam itu, pemberi kerja tidak dapat memecat pekerja seks yang bersangkutan.
Pemberi kerja dalam industri ini juga diharuskan memenuhi sejumlah syarat, termasuk memiliki catatan "karakter baik" dan berdomisili di Belgia.
Baca Juga : Irlandia Rancang RUU Larangan Perdagangan pada Pemukiman Ilegal Israel
Selain itu, tempat kerja harus dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan kebersihan, seperti tombol panik, linen bersih, shower, dan kondom.
Namun, undang-undang ini tidak mencakup pekerjaan seks yang dilakukan di rumah pribadi atau kegiatan lain seperti striptis dan produksi film pornografi.
Meskipun dianggap sebagai kemajuan oleh sebagian kalangan, undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak.
Serikat Pekerja Seks Belgia mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat disalahgunakan untuk memberlakukan peraturan daerah yang ketat, sehingga menyulitkan pekerjaan seks di beberapa wilayah.
“Kami sudah melihat beberapa kota menggunakan alasan keamanan dan kebersihan untuk menerapkan peraturan yang sangat ketat, yang pada praktiknya hampir membuat pekerjaan seks tidak mungkin dilakukan,” jelas perwakilan serikat pekerja tersebut.
Kritik juga datang dari organisasi feminis, yang menilai undang-undang ini justru berisiko memperburuk situasi perempuan muda dan korban perdagangan manusia.
Kepala Dewan Wanita Francophone Belgia, saat rancangan undang-undang ini diterbitkan pada 2023, menyebut aturan tersebut sebagai "bencana".
Menurutnya, memberikan perlindungan pada pekerja seks sama saja dengan melegitimasi bentuk kekerasan seksis dan tidak berupaya memberantasnya.
“Menganggap prostitusi itu ada dan harus dilindungi berarti menerima kekerasan ini sebagai bagian dari kehidupan masyarakat,” ujarnya kepada salah satu media lokal.
Baca Juga : Mulai 2025, Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis