Kejari Paluta Terbitkan Surat DPO Terhadap Dua Orang Terdakwa

Kejaksaan Negeri Paluta menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang atas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran kebun warga.

Kejari Paluta Terbitkan Surat DPO Terhadap Dua Orang Terdakwa
Kejari Paluta Terbitkan Surat DPO Terhadap Dua Orang Terdakwa. Gambar : Istimewa

Paluta, BaperaNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara  resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang atas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran kebun warga di Desa Rondaman Lombang Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)  atas nama H.Rausin Siregar.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melalui Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti, SH ketika dikonfirmasi pada hari ini, Kamis 25 Januari 2024.

Surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-308/L.2.34/Eku.3/01/2024 Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. 

Dasar : 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1159 K/Pid/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 01 Desember 2023.
  4. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : Print877/L.2.34/Eku.3/12/2023 tanggal 07 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1159 K/Pid/2023 Tanggal 24 Oktober 2023.

Menimbang : 

  1. Setelah membaca Laporan Jaksa Penuntut Umum tanggal 04 Januari 2024 perihal permohonan bantuan pencarian terpidana atas nama Kiki Candra dan Parmonangan Harahap. 
  2. Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI No. 1159 K/Pid/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 atas nama Kiki Candra dan Parmonangan Harahap, melanggar Pasal 188 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, menjatuhkan pidana kepada para terpidana dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.
  3. Bahwa telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan para terpidana kepada penuntut umum tetapi para terpidana tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Memutuskan : 

Menetapkan seseorang dengan identitas sebagai berikut :

DPO terpidana I.

  1. Nama Lengkap : Kiki Candra.
  2. Tempat/Tanggal lahir : Tolan Pekan / 29 Desember 1986.
  3. Umur : 37 Tahun.
  4. Jenis Kelamin : Laki-laki.
  5. Agama : Islam.
  6. Pekerjaan Terakhir : Petani.
  7. Kewarganegaraan : Indonesia.
  8. Tempat Tinggal terakhir : Desa Rondaman Lombang Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.
  9. Tempat Tinggal dahulu : Dusun Perumahan Desa Baange Kecamatan Torgamba
    Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Ciri-ciri khusus :

  • Tinggi badan  : 168 cm
  • Bentuk muka : Lonjong
  • Warna Kulit.   : Sawo matang
  • Bentuk Tubuh: Kurus
  • Warna dan jenis Rambut :Hitam/ ika
  • Bentuk telinga : Normal
  • Bentuk mata   : Normal

Serta seseorang dengan identitas sebagai berikut :

DPO terpidana II

  1. Nama Lengkap : PARMONANGAN HARAHAP.
  2. Tempat/Tanggal lahir : Nagasaribu / 27 Oktober 1986.
  3. Umur : 37 Tahun.
  4. Jenis Kelamin : Laki-laki.
  5. Agama : Islam.
  6. Pekerjaan Terakhir : Petani.
  7. Kewarganegaraan : Indonesia.
  8. Tempat Tinggal terakhir : Desa Rondaman Lombang Kecamatan Potibi Kabupaten Padang Lawas Utara.
  9. Tempat Tinggal dahulu : Desa Rondaman Lombang Kecamatan Potibi Kabupaten Padang Lawas Utara.
  10. Keterangan : Terpidana.

Untuk dilakukan Pencarian dan Penangkapan.

Ciri-ciri khusus :

  1. Tinggi badan : 160 cm
  2. Bentuk muka : Lonjong
  3. Warna kulit.    : sawo matang
  4. Bentuk tubuh.: Kurus
  5. Warna dan jenis rambut : Hitam/Ikal
  6. Bentuk telinga  : Normal
  7. Bentuk mata.   : Normal

Dalam kesempatan itu, pihak Kejari Paluta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat terutama si korban / pelapor agar dapat  bersabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

“Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan kedua tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat  atau pihak Kejari Paluta serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang nantinya turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” tutup Erwin.

Penulis : Haryan Harahap.