Ditjen Pajak Awasi Ketat Rekening dengan Dana di Atas Rp1 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan pengawasan terhadap rekening bank dengan saldo di atas Rp 1 miliar.

Ditjen Pajak Awasi Ketat Rekening dengan Dana di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Awasi Ketat Rekening dengan Dana di Atas Rp1 Miliar. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah meningkatkan pengawasan terhadap rekening bank yang memiliki dana lebih dari Rp 1 miliar.

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data perpajakan yang menjadi fundamental dalam upaya pemberantasan penghindaran pajak.

Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan validitas dan ketepatan data yang diperoleh oleh Ditjen Pajak.

"Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan, dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (13/8).

Peraturan ini merupakan kelanjutan dari PMK Nomor 70 Tahun 2017 dan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017.

Dalam PMK terbaru, Ditjen Pajak memiliki kewenangan lebih luas untuk mengakses informasi keuangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dianggap krusial untuk menegakkan kewajiban perpajakan.

"Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi," lanjut Suryo.

Dia menambahkan bahwa pertukaran data ini merupakan hasil dari kesepakatan internasional yang mendukung transparansi fiskal global.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Bakal Pisah Ditjen Pajak dari Kemenkeu Jika Telah Dilantik

Salah satu aspek penting dari PMK ini adalah keharusan lembaga keuangan melakukan due diligence sebelum membuka rekening nasabah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penghindaran pajak yang bisa terjadi.

Lebih lanjut, Suryo mengungkapkan bahwa lembaga keuangan yang melaporkan tidak mematuhi ketentuan bisa menghadapi sanksi seperti penolakan pembukaan rekening baru atau transaksi finansial lainnya.

Menurut Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018, rekening dengan saldo atau nilai melebihi US$ 250.000 juga wajib dilaporkan. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi yang diharapkan dari lembaga keuangan dalam mendukung upaya pemerintah.

Dalam konteks internasional, informasi yang ditukarkan tidak hanya terbatas pada data dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga sebaliknya.

"Ini betul-betul kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini karena data ini diperlukan pada saat kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak di masing-masing otoritas," jelas Suryo.

Langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen Pajak ini menandai upaya serius pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan memerangi penghindaran pajak.

Dengan mengawasi tabungan dan rekening bank yang mencurigakan, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan transparansi keuangan dan keadilan fiskal di Indonesia.

Peraturan ini tentu membawa beberapa tantangan dan tanggung jawab baru bagi lembaga keuangan, namun di sisi lain, langkah ini diharapkan akan membantu memperkuat sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil dan transparan.

Seiring dengan penerapan aturan baru ini, Ditjen Pajak mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna mendukung upaya kolektif dalam membangun negara yang lebih baik melalui sistem perpajakan yang efektif.

Baca Juga: Fenomena Arisan Rp 2,5 M Ibu-Ibu di Makassar, Curi Perhatian Ditjen Pajak