KPK Ungkap Alasan Data Kekayaan Irjen Sambo Tak Ada Di e-LHKPN

KPK buka suara terkait Data Laporan LHKPN dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

KPK Ungkap Alasan Data Kekayaan Irjen Sambo Tak Ada Di e-LHKPN
KPK ungkap alasan data kekayaan Ferdy Sambo tak ada di e-LHKPN.Gambar : news.detik.com

BaperaNews - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) buka suara terkait Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tidak terdaftar di situs resmi e-LHKPN.

Juru Bicara KPK Bidang Pencerahan Lpi Maryati menyampaikan KPK memang telah menerima permohonan atas nama Ferdy Sambo pada tahun 2021. Namun, dokumen yang dilaporkan oleh Ferdy Sambo saat itu belum lengkap.

“KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” ujarnya.

Lpi Maryati mengungkapkan KPK juga telah menyampaikan dokumen apa saja yang harus dilengkapi dalam laporan LHKPN ke Ferdy Sambo. Setelah dokumen lengkap baru dokumen tersebut bisa diterbitkan di situs LHKPN.

“Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Baca Juga : Intip Gaji Ferdy Sambo Yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, KPK sudah melakukan koordinasi dengan Polri. Lpi Maryati menyebutkan KPK selalu terbuka untuk  memberikan asistensi dalam pengisian kewajiban LHKPN di lingkungan Polri.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya.

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan Perwira Tinggi Polri yang terakhir mengemban jabatan sebagai Kadiv Propam sebelum dinonaktifkan terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo seharusnya melaporkan harga kekayaannya ke KPK, namun hasilnya nihil.

Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Baca Juga : Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah Mengaku Bersedia Ungkap Skenario Pembunuhan Brigadir J