Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kartu Prakerja Gelombang ke-52 telah resmi dibuka. Simak syarat daftar, cara daftar, dan keuntungan yang didapatkan.

Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52. Gambar : Instagram.com/@prakerja.go.id

BaperaNews - Kartu Prakerja gelombang 52 telah dibuka, hal ini diumumkan oleh akun resmi Instagram manajemen pelaksana Kartu Pekerja. Masyarakat yang sudah terdaftar bisa langsung Klik gabung gelombang, sedangkan yang belum memiliki akun bisa mendaftar terlebih dahulu.

“Gelombang ke-52 Kartu Prakerja sudah dibuka. Sudah klik Gabung Gelombang belum di dashboard? Sudah daftar? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri ke www.prakerja.go.id supaya kamu #Jadibisa ikut gelombang seleksinya” bunyi pernyataan resmi postingan Instagram Kartu Prakerja pada Rabu (10/5).

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52, pahami dulu syaratnya dan apa saja yang akan didapatkan dari Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

  • WNI berumur 18-54 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Termasuk pencari kerja, pekerja yang kena PHK, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi, atau pelaku UMKM.
  • Maksimal 2 orang per 1 KK.
  • Bukan ASN, TNI Polri, anggota DPRD, pejabat negara, perangkat desa, pekerja BUMN.

Baca Juga : Wilayah yang Akan Menerapkan Pelatihan Langsung Kartu Prakerja 2023

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

  • Masuk ke https://www.prakerja.go.id
  • Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dengan memasukkan alamat email, NIK, KK, dan data diri lainnya.
  • Lakukan verifikasi data, masukkan foto secara langsung dengan scan wajah.
  • Isi alasan mendaftar Kartu Prakerja.
  • Pendaftar akan diberi Tes Kemampuan Dasar dan Soal Kemampuan Belajar.
  • Berikutnya, klik “Gabung Gelombang”.
  • Akan muncul pertanyaan untuk persetujuan.
  • Tahap pendaftaran selesai.
  • Tunggu prosesnya, diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja akan muncul di dashboard.
  • Jika belum diterima, ke depannya masih bisa kembali bergabung pada Gelombang lanjutan.

Keuntungan Peserta Kartu Prakerja

Setelah lolos seleksi, peserta Kartu Prakerja diwajibkan mengikuti pelatihan, baru akan mendapat insentif. Jumlah insentif ialah Rp 600.000 satu kali setelah pelatihan serta insentif survey Rp 50.000 dua kali setelah mengisi survey evaluasi.

Peserta wajib melakukan pelatihan dalam kurun waktu 15 hari setelah diumumkan lulus. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka kepesertaan akan dinonaktifkan dan tidak akan bisa mengikuti kembali program Kartu Prakerja serta tidak mendapat insentif.

“Saldo bantuan pelatihan akan hangus dan kembali ke rekening negara. Ikuti pelatihan sendiri tanpa diwakilkan, yang mendaftar harus sama dengan yang mengikuti pelatihan” tegas pengumuman di laman resmi Instagram Kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52, semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya ya!

Baca Juga : Aturan Baru! Ini 6 Perubahan Kartu Prakerja 2023