Sekretaris MA, Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK Kasus Suap

Kasus suap hakim agung MA melibatkan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengungkapan aliran uang serta tindak pidana pencucian uang.

Sekretaris MA, Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK Kasus Suap
Sekretaris MA, Hasbi Hasan Jadi Tersangka Kasus Suap. Gambar : Kompas.com/Dok. Syakirun Ni'am

BaperaNews - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung MA. Sebelumnya Hasbi Hasan ditetapkan sebagai saksi.

“Menindaklanjuti alat bukti sebagai tersangka kasus suap hakim agung MA yang sudah lengkap yang didapat tim penyidik, benar KPK telah tetapkan 2 orang tersangka yaitu pejabat di MA dan pihak swasta dalam kasus suap pengurusan perkara di MA” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (10/5).

Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton yang masa jabatannya telah berakhir 3 Mei 2023 lalu.

“Perkara ini ialah komitmen kok untuk tidak berhenti kembangkan perkara yang ada, tiap perkara yang cukup alat bukti dan membawa pihak yang bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum” imbuhnya.

Konstruksi kasus atau peran apa yang dilakukan Hasbi Hasan maupun Dadan belum dirinci oleh Ali, ia menyebut penetapan tersangka ini baru bentuk upaya penuntasan kasus secara penuh.

Baca Juga : JPU Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara Terkait Suap

Hasbi Hasan Dilarang ke Luar Negeri

Agar proses hukum sebagai tersangka kasus suap hakim agung MA berjalan lebih mudah, Hasbi Hasan kini dilarang pergi ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan hal tersebut, permintaan pencegahan Hasbi Hasan ke luar negeri telah disampaikan KPK kepada pihak Imigrasi Indonesia.

“Pengajuan dan pencegahan KPK atas nama Hasbi Hasan. Masa berlakunya 9 Mei-9 November 2023” terang Nursaleh di hari yang sama.

Hasbi Tak Lapor Harta Selama 3 Tahun

Hasbi Hasan ternyata sudah 3 tahun lamanya tidak lapor jumlah hartanya kepada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Hasbi Hasan terakhir lapor jumlah hartanya pada tahun 2019 yakni sebanyak Rp 2,4 Milyar yang berasal dari kepemilikan aset tanah, kendaraan, harta bergerak, dan kas serta setara kas.

Tahun 2019 lalu Hasbi Hasan masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Praperadilan MA. Artinya, sejak menjabat sebagai Sekretaris MA di tahun 2020, Hasbi Hasan sama sekali belum pernah lapor jumlah harta kekayaannya.

Hasbi Hasan diyakini ikut menerima aliran uang dari berbagai tersangka kasus suap hakim agung MA yang telah ditangkap sebelumnya yakni Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati yang telah dinonaktifkan dan telah diproses hukum lebih dulu. Mereka melakukan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga : Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bisa Dimiskinkan?