Tarif Ojol Resmi Naik, Potongan Aplikasi Turun Jadi 15%. Berlaku 10 September!
Kemenhub resmi menaikan tarif Ojek online dan berlaku mulai 10 September 2022, Simak rincian skema tarif baru ojol yang dibagi dalam tiga zona.
BaperaNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Secara resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang diumumkan pada hari ini, Rabu (7/9). Tak hanya itu aturan soal biaya jasa aplikasi berubah dari maksimal 20% menjadi hanya 15%.
“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan dalam hal ini ojol dengan penyesuaian terhadap harga BBM” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto hari Rabu.
Ia menjelaskan, tarif ojol dibagi dalam tiga zona. Zona pertama (Sumatera, Bali dan wilayah Jawa selain Jabodetabek) batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 serta tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sedangkan tarif minimal Rp 8.000 – 10.000.
Zona kedua (Jabodetabek), tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.555 dan batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800, tarif minimal Rp 10.200 – 11.200.
Dan zona ketiga (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua), tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 ke Rp 2.750, serta tarif minimal Rp 9.200 – 11.000.
“Kami beri waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru” terangnya. Artinya, tarif ojol yang baru tersebut akan mulai berlaku mulai 10 September 2022 yakni tiga hari sejak hari ini.
Hendro menyebut tarif ojol memang perlu dinaikkan untuk penyesuaian dengan kenaikan harga BBM. “Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan perhitungan lainnya. Tanggal 10 September 2022 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan. Untuk jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama” pungkas Dirjen Hendro Sugianto.
Tak hanya itu, Potongan biaya aplikasi turun dari 20% menjadi Maksimal 15%, hal ini jadi kabar gembira bagi para driver ojek online!
"Ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Hendro Sugiatno pada Rabu (7/9/2022) saat konferensi virtual.
Baca Juga : Viral Warganet Bagikan Tips Isi BBM, Hindari Setingan Curang SPBU
Driver Ojol Ancam Demo
Asosiasi Pengemudi Ojek Online yang tergabung dalam Garda (Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia) menyebut tetap memprotes kenaikan harga tarif ojol tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan mereka.
“Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum melihat apa saja poinnya yang akan digunakan dalam tarif baru ini karena permintaan kami kan berikan wewenangnya pada daerah saja“ ujar Ketum Garda Igun Wicaksono.
Menurutnya, jika tarif ditentukan oleh pemerintah daerah, akan bisa sesuai dengan harga masing-masing wilayah. Ia tak masalah jika penumpang beresiko turun, asal pada fasilitas penentuan tarif ojol oleh pemerintah daerah.
“Terjadinya penurunan penumpang itu wajar, pasti terjadi, namun kami tidak khawatir, selagi naiknya pada konteks kami pun setuju kami anggap wajar” tuturnya.