Siap-siap, Warga yang Menunggak Pajak Kendaraan Bisa Dikejar sampai Rumah

Pemerintah meluncurkan program 'door to door' untuk menagih pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Siap-siap, Warga yang Menunggak Pajak Kendaraan Bisa Dikejar sampai Rumah
Siap-siap, Warga yang Menunggak Pajak Kendaraan Bisa Dikejar sampai Rumah. Gambar : Aprilandika Pratama/kumparanOTO

BaperaNews - Pemerintah semakin gencar dalam menegakkan aturan mengenai pajak kendaraan bermotor. Bagi Anda yang masih belum membayar pajak kendaraan, ada baiknya segera menunaikan kewajiban ini.

Pasalnya, kini ada program baru di mana para penunggak pajak kendaraan akan langsung didatangi oleh petugas ke rumah. Program ini disebut sebagai "door to door" atau jemput bola, yang bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di beberapa wilayah Indonesia telah memulai program door to door untuk menagih pembayaran pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.

Salah satu wilayah yang aktif menjalankan program ini adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan. Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin, mengungkapkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk melaksanakan program ini.

"Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8).

Tim ini ditugaskan untuk langsung mengunjungi rumah warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor, meminta mereka untuk segera melunasi kewajibannya.

Program jemput bola ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk mempermudah masyarakat, terutama yang tinggal di pelosok desa, dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Syarat Terbaru Perpanjangan STNK: Harus Ada Surat Lulus Uji Emisi

Dengan adanya petugas yang mendatangi langsung, warga yang mungkin mengalami kesulitan akses ke kantor Samsat dapat terbantu.

Tak hanya itu, dalam setiap kunjungan, petugas juga mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Signal, yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan dari rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan cepat, asalkan ponsel kalian terkoneksi dengan jaringan internet.

Jika kalian belum familiar dengan Aplikasi Signal, berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi ini:

  • Unduh Aplikasi Signal di ponsel kalian yang sudah terkoneksi dengan internet.
  • Pilih menu pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Masukkan data kendaraan yang dibutuhkan seperti nomor polisi dan NIK.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Setelah pembayaran berhasil, pilih metode pengiriman STNK. Kalian bisa memilih antara STNK dikirim langsung ke rumah melalui Kantor Pos, atau kalian mengambilnya sendiri ke kantor Samsat setempat.

Dengan cara ini, kalian bisa membayar pajak kendaraan sambil duduk di rumah tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.

Penting untuk diingat bahwa jika kalian menunda atau lalai membayar pajak kendaraan, konsekuensinya bisa cukup serius.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak memperpanjang STNK-nya selama lebih dari dua tahun berturut-turut bisa dihapus dari registrasi kendaraan. Artinya, data kendaraan kalian akan dihapus oleh pihak kepolisian jika STNK tidak diperpanjang selama lima tahun.

Program ini tidak hanya mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga menjadi peringatan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan. Polisi dapat menghapus data kendaraan dari registrasi jika pemilik lalai memperpanjang masa berlaku STNK atau pemutakhiran data pelat nomor.

Baca Juga: Polisi Malang Bongkar Praktik Ilegal Jual Beli BPKB dan STNK di Medsos