Menko PMK, Muhadjir Effendy Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp1 M

Pelaku judi online di Indonesia dihadapkan pada ancaman hukuman hingga denda Rp1 miliar. Baca selengkapnya di sini!

Menko PMK, Muhadjir Effendy Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp1 M
Menko PMK, Muhadjir Effendy Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp1 M. Gambar: Humas Kemenko PMK

BaperaNews - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pelaku judi online harus segera ditangkap dan dijatuhi hukuman karena tindakannya melanggar undang-undang yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Muhadjir dalam pertemuan di kantornya, Senin (1/7).

"Penjudi online harus ditangkap dan dihukum karena jelas melanggar Undang-Undang KUHP Nomor 303 dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (2)," kata Muhadjir.

Ia menambahkan bahwa pelaku judi online menghadapi ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain menekankan tindakan hukum terhadap pelaku judi online, Muhadjir Effendy juga membantah isu yang menyebutkan dirinya mengusulkan agar korban judi online dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Menurut Muhadjir, ada kesalahpahaman terkait pernyataan tersebut.

"Yang diberi bansos adalah korban yang memenuhi syarat, bukan pelaku judi. Korban apa pun, termasuk korban judi, harus dibantu jika memenuhi kriteria penerima bantuan sosial atau bantuan kemanusiaan lainnya," tegasnya.

Muhadjir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan korban judi online adalah individu yang mengalami kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial, akibat keterlibatannya dalam judi online.

"Mereka harus mendapatkan bantuan dari pemerintah karena Undang-Undang Dasar Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.

Baca Juga: Kakak Adik Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Judi Online, Segini Tarifnya

Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menggencarkan upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari praktik judi online. Sosialisasi ini dilakukan melalui camat dan lurah di berbagai wilayah, serta melibatkan berbagai organisasi keagamaan dan masyarakat.

"Kami sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari judi online, dan nantinya saya akan audiensi dengan MUI, Dewan Masjid Indonesia, dan uskup untuk memastikan proses pencegahan berjalan efektif," kata Muhadjir.

Ia juga menekankan bahwa langkah pencegahan tidak hanya terbatas pada pemblokiran situs judi online, tetapi juga mencakup upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.

“Ini bukan hanya soal memblok situs-situs, tetapi juga memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjauhi judi online,” tambahnya.

Dalam upaya memberantas judi online, Menko PMK bersama dengan Menko Polhukam sedang menyusun strategi jangka panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif akan dampak negatif judi online serta mendorong masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan.

“Kami akan pastikan bahwa proses pencegahan ini berjalan menyeluruh, melibatkan semua pihak terkait untuk menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat,” ujar Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari berbagai sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil, dalam upaya memerangi judi online. Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya judi online, serta mendukung kebijakan yang ada untuk menekan angka pelanggaran.

“Kerja sama dari berbagai sektor sangat penting dalam menangani masalah judi online. Dukungan dari semua pihak akan memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini,” jelasnya.

Pernyataan Muhadjir Effendy mengenai penangkapan dan denda bagi pelaku judi online mendapat perhatian luas dari publik. Banyak pihak yang mendukung langkah tegas pemerintah dalam menangani masalah judi online yang semakin meresahkan.

Namun, ada juga yang menyarankan agar pemerintah memberikan solusi alternatif bagi mereka yang terjebak dalam judi online, seperti program rehabilitasi atau pelatihan keterampilan.

Menanggapi hal ini, Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk mendiskusikan berbagai pendekatan yang efektif dalam menangani judi online.

“Kami siap berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik, termasuk program rehabilitasi atau pelatihan bagi mereka yang membutuhkan. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa hukum ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari dampak negatif judi online,” tutupnya.

Baca Juga: Penghulu Diminta Kemenag untuk Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin