Hati-Hati! Jika Kamu Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Kena Denda Rp 30 Juta

Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan denda senilai Rp 30 juta apabila peserta BPJS menunggak iuran BPJS Kesehatan!

Hati-Hati! Jika Kamu Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Kena Denda Rp 30 Juta
Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan denda senilai Rp 30 juta apabila peserta BPJS menunggak iuran BPJS Kesehatan! Gambar : Antara Foto/Dok. Irwansyah Putra

BaperaNews - Iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh para peserta BPJS setiap bulannya. Lalu, adakah dampak yang akan terjadi jika peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan?

Pertama, peserta yang tidak membayar iuran atau menunggak iuran BPJS Kesehatan akan diberikan sanksi teguran tertulis paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari.

Jika sudah diberikan teguran sebanyak dua kali, peserta belum juga membayarkan iuran. Pihak BPJS kesehatan bisa mengenakan denda kepada peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan paket penyakit yang diderita oleh peserta (INA-CBGs).

Keputusan ini pun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Lalu peserta yang bagaimankah yang berpotensi kena denda hingga Rp 30 juta dari BPJS Kesehatan?

Dalam keputusan yang tertuang di Peraturan Presiden, denda tidak akan belaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah menerima layanan rawat. Denda hanya bisa berlaku pada peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari BPJS Kesehatan akan aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.

Baca Juga : Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Penjelasan Tarif BPJS Terbaru

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut, dikutip Kamis (4/8/2022).

Aturan itu menyebut, denda akan diberikan apa bila peserta tersebut menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta yang tidak masuk dalam kelompok yang dibayarkan pemerintah seperti Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini sesuai dengan pasal 42 ayat 6 yang dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

a) Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan;

b) Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.