Pekerja Asing di IKN Boleh Bekerja Selama 10 Tahun

Ibu Kota Negara baru Nusantara (IKN) membuka kesempatan untuk pekerja asing terlibat dalam pembangunannya, pekerja asing di IKN diizinkan bekerja selama 10 tahun

Pekerja Asing di IKN Boleh Bekerja Selama 10 Tahun
Pekerja asing di IKN boleh bekerja selama 10 tahun. Gambar : Instagram/@nyoman_nuarta

BaperaNews - Ibu Kota Negara baru Nusantara yang berada di Kalimantan Timur membuka kesempatan untuk pekerja asing terlibat dalam pembangunannya.

Pekerja asing di IKN diizinkan bekerja selama 10 tahun. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah 12/2003 tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Menanam Modal Pada Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Aturan tentang pekerja asing di IKN diatur di dalam Pasal 22 PP 12/2023 yang bunyinya “Pelaku usaha yang lakukan kegiatan di Ibu Kota Nusantara bisa mempekerjakan tenaga asing pada jabatan tertentu dengan masa kerja sesuai aturan UU”.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, pekerja asing yang bekerja di IKN boleh tinggal dan kerja di Indonesia maksimal 10 tahun, masa waktu kerja juga bisa diperpanjang dengan alasan tertentu.

Para pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing dibebaskan dari pembayaran dana kompensasi pembayaran tenaga asing selama masa waktu tertentu.

“Kewajiban dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing di instansi pemerintah, badan internasional, lembaga agama, lembaga sosial, perwakilan Negara asing, atau jabatan tertentu dibebaskan sesuai aturan UU” bunyi Pasal 22 ayat 4. Berikut aturan tentang jangka waktu kerja tenaga asing yang dijelaskan dalam PP 12/2023 Pasal 23.

Baca Juga : 16.990 PNS Pindah ke IKN Pada 2024, Ini Tunjangan yang Didapat!

Aturan Jangka Waktu Tenaga Asing di PP 12/2023 Pasal 23 :

  1. Tenaga kerja asing diberi izin tinggal maksimal 10 tahun sesuai aturan UU.
  2. Dalam hal masa pemberian izin tinggal akan berakhir, bisa dilakukan perpanjang dengan perjanjian pelaku usaha dengan tenaga kerja asing tersebut.
  3. Pemegang saham yang memegang jabatan sebagai pengurus perusahaan diberikan izin tinggal sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan aturan UU.

Ibu Kota Negara baru Nusantara saat ini dalam tahap pembangunan, tentunya dalam masa pembangunan tersebut juga dibutuhkan tenaga kerja asing jika ada suatu pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan atau ditanggung sepenuhnya oleh pekerja dalam negeri sehingga pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk mempermudah dan melancarkan pembangunan IKN Nusantara.

IKN Nusantara targetnya akan selesai pada 2024 mendatang. Istana Kepresidenan baru di IKN diharapkan bisa menjadi lokasi perayaan HUT RI 2024 mendatang. Sejumlah Negara seperti China dan Malaysia juga tertarik untuk investasi di IKN Nusantara.

Baca Juga : Bappenas: Penduduk Di IKN Dibatasi Maksimal 1,91 Juta Orang