Kakak Adik Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Judi Online, Segini Tarifnya
Kakak-beradik rekrut 70 selebgram asal Jakarta, Bogor, dan Depok dalam promosi judi online melalui media sosial. Simak Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkap keterlibatan 70 selebgram asal Jakarta, Bogor, dan Depok dalam promosi judi online melalui media sosial.
Dalam operasi yang digelar, polisi berhasil mengamankan kakak-beradik WR (25) dan ER (22) yang diduga berperan sebagai agen perekrutan selebgram untuk mengiklankan 16 situs judi online.
Pengungkapan ini diumumkan oleh Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, pada Jumat (28/6).
“Kedua tersangka ini sudah merekrut selebgram sejak 2022, menawarkan bayaran antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 untuk setiap posting iklan situs judi online,” jelas Bismo di Mapolresta Bogor Kota.
“Sementara WR dan ER sendiri mendapatkan keuntungan Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per posting,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari aktivitas WR yang bekerja sama dengan seseorang bernama H dari situs judi online.
WR diberi tugas untuk mencari selebgram dengan pengikut lebih dari 10.000 untuk mempromosikan berbagai situs judi online seperti zaraplay, indosultan88, byond88, dan lainnya.
Untuk menarik minat selebgram, WR dan ER membuat 15 akun palsu di Instagram, menggunakan foto profil wanita menarik agar tampak meyakinkan.
“WR dan ER menggunakan akun-akun palsu ini untuk menghubungi selebgram dan meyakinkan mereka agar mau mengiklankan situs judi online. Mereka juga membuat kesepakatan mengenai bayaran per posting,” kata Bismo.
“Untuk barang bukti, kami mengamankan laptop, komputer, belasan handphone, serta sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
Baca Juga : Petugas Pengisi ATM Curi Uang Rp1,1 M untuk Judi Online
Tarif yang ditawarkan kepada selebgram berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 untuk setiap kali posting iklan situs judi online.
Besarnya bayaran bergantung pada jumlah pengikut dan popularitas selebgram tersebut. WR dan ER menerima komisi sebesar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per posting.
Para selebgram yang direkrut untuk promosi judi online ini bertugas memposting konten promosi di akun media sosial mereka, termasuk foto, video, dan cerita (story) yang mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs-situs judi online tersebut.
WR dan ER dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Kami juga sudah meminta pemblokiran situs-situs judi online tersebut serta nomor rekening yang digunakan untuk transaksi," ujar Bismo Teguh Prakoso.
Upaya ini diambil untuk memutus jaringan promosi dan transaksi yang melibatkan situs-situs judi online yang diiklankan oleh selebgram.
Baca Juga : Ratusan Pasutri di Bojonegoro Ceraikan Suami Gegara Kecanduan Judi Online