Dua Bandar Narkoba di Jakut Ditangkap Polisi, 30 Kg Disita
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menyita 30 kilogram ganja
BaperaNews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (17/7). Dalam operasi ini, polisi menyita 30 kilogram ganja dari tangan para pelaku.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dua pria berinisial R dan AF ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Keduanya diamankan sebagai bandar dan kurir narkoba," kata Donald dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (21/7).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Subdit 3, yang dipimpin AKBP Malvino Edward Yusticia, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pihak kepolisian menemukan dan menyita ganja sebanyak 30 kilogram dari keduanya, serta satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Ternyata Terlibat Pengedar Gelap Narkoba
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari Medan dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Jakarta. Polisi saat ini sedang memburu pihak yang mengirimkan narkoba tersebut ke Jakarta.
"Kedua orang tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara," tambah Donald.
Operasi ini menambah daftar upaya Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di wilayah Jabodetabek. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran ganja yang meresahkan masyarakat di kawasan tersebut.