Pantau Plat Nomor Palsu, Korlantas Polri Akan Pasang Chip dan QR

Korlantas Polri sedang mengembangkan plat nomor dengan chip dan QR code untuk memantau para pengendara yang memakai plat nomor palsu.

Pantau Plat Nomor Palsu, Korlantas Polri Akan Pasang Chip dan QR
Korlantas Polri akan pasang Chip dan QR Code di plat nomor kendaraan. Gambar : dw.com

BaperaNews - Korlantas Polri menyiapkan plat nomor yang lebih canggih, tidak hanya berisi tulisan nomor, namun juga dilengkapi dengan chip dan QR code, hal ini dalam rangka mempermudah pemantauan kendaraan melalui ETLE.

“Kami sedang kembangkan plat nomor dengan chip dan QR code untuk mengetahui plat nomor palsu atau asli” tutur Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Selasa (3/1).

Firman Shantyabudi melanjutkan, saat ini di Indonesia, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih sangat rendah, sejak ETLE diterapkan, justru masyarakat terkesan lebih santai dalam berlalu lintas, banyak yang mencegah plat nomornya terbaca ETLE untuk menghindari tilang seperti menutupinya atau bahkan melepas dan memalsukannya.

Masyarakat juga banyak membeli plat nomor palsu yang dijual di pedagang kaki lima di pinggir jalan, maka, Korlantas Polri juga akan mempertegas tindakan, dengan mengkombinasikan tilang elektronik dan tilang manual serta kembangkan plat nomor dengan chip dan QR code

“Kenapa harus kami pertimbangkan, karena salah satunya kesadaran masyarakat baru muncul ketika polisi lakukan penilangan, ada yang plat nomornya dicopot, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar” lanjutnya.

Baca Juga : Tilang Manual Dihapus: Plat Nomor Palsu Bertebaran, Tak Punya SIM Makin Santai

Saat ini polisi memang tidak lakukan tilang manual untuk menghindari dan mencegah pungli, namun jika ada pengguna jalan yang berpotensi membahayakan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, polisi juga akan memberi peringatan tegas.

“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tak perlu belanja mahal-mahal seperti ini, efektifitas penegakan hukum bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegak hukumnya saling berjalan dengan baik” pungkas Firman Shantyabudi.

Artinya ialah polisi menjalankan tugas mengawasi lalu lintas dan menjamin keamanan masyarakat dengan baik, serta masyarakat juga harus taat pada aturan lalu lintas.

Taat tidak hanya ketika ada penilangan atau ketika berada di dekat kamera ETLE, namun taat di semua kondisi, baik itu ada ataupun tidak ada yang mengawasi, sebab taat berlalu lintas kelak juga akan kembali pada dirinya sendiri, memberi perlindungan dan keselamatan selama berkendara.

“Besok-besok yang tidak tercatat di pantauan kamera ETLE sudah pasti palsu ya, kita selalu menghimbau masyarakat, enggak usah beli yang palsu-palsu lagi, ngapain, plat nomor itu yang akan kita perbaiki kualitasnya. Jadi ini tidak ada pembiaran, tinggal nanti masyarakatnya, jangan disulitkan perbuatannya sendiri, sebetulnya begitu” tutup Firman Shantyabudi.

Baca Juga : UU Lalu Lintas: Lewati Genangan Air di Jalan Harus Pelan, Jangan Asal Terobos